Kamis, 23 April 2026

Hadir Kampanye Saat Jam Kerja, ASN di Belu Diproses Bawaslu

bersangkutan merupakan pelanggaran UU ASN sehingga Bawaslu memrosesnya menggunakan UU ASN bukan UU Pilkada.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
FOTO/TENI JENAHAS
Ketua Panwas Kabupaten Belu, Andreas Parera 

Hadir Kampanye Saat Jam Kerja, ASN di Belu Diproses Bawaslu

POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu memroses seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Belu lantaran ASN yang bersangkutan hadir dalam tenda kampanye pasangan calon saat jam kerja.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Rabu (7/10/2020). Menurut Andre, ada seorang ASN, jabatan sekretaris di salah satu dinas menghadiri kampanye Paket Sehati di Kecamatan Kakuluk Mesak saat jam kerja.

Keterlibatan ASN yang bersangkutan merupakan pelanggaran UU ASN sehingga Bawaslu memrosesnya menggunakan UU ASN bukan UU Pilkada.

"Pelanggaran yang sementara kita proses adalah keterlibatan seorang ASN yang hadir dalam tenda kampanye saat jam kerja", kata Andre.

Lanjut Andre, temuan pelanggaran ini diproses oleh Bawaslu dan saat ini Bawaslu siap mengirimkan rekomendasi kepada Komisi ASN di Jakarta.

Menurut Andre, selain temuan keterlibatan ASN, Bawaslu juga sedang dalam penelusuran dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala Desa Duarato. Kepala desa hadir dalam tenda kampanye mengenakan pakaian dinas dan menggunakan kendaraan dinas ke lokasi kampanye.

"Yang sedang dalam penelusuran adalah dugaan keterlibatan Kades Duarato saat kampanye paket Sahabat. Kepala desa hadir menggunakan pakaian dinas dan menggunakan kendaraan dinas", jelas Andre.

Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere ink mengatakan, keterlibatan kepala desa Duarato melanggar UU Desa dan berpotensi pelanggaran pidana karena menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kampanye.

"Dugaan keterlibatan Kades Duarato sedang ditelusuri dan berpotensi pidana karena menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kampanye", terang Andre.

Ditanya mengenai teguran tertulis dari Bawaslu terhadap pelanggaran kampanye, Andre menjelaskan, sejauh ini Bawaslu sudah mengeluarkan satu teguran tertulis kepada tim Paket Sahabat.

Karena Bawaslu menemukan banyak peserta kampanya datang ke tempat kampanye tanpa masker dan melibatkan anak-anak saat kampanye di Desa Duarato, Kecamatan Lamaknen, Selasa (6/10/2020.

Setelah diberi teguran, tim kampanye membatalkan kampanye di titik tersebut dan berpindah ke titik yang lain dalam satu wilayah desa.

Pilkada Sumba Timur : Kampanye Paslon Sudah Taati Protokol Kesehatan

Mobil Ketua Tim Paslon SBS-WT Dilempari Oknum Warga Saat Hendak Menuju Alas Selatan

Petugas Akan Tracing yang Kontak Erat dengan Taja TNI Kodim 1625/Ngada

"Teguran tertulis baru satu yang diberikan kepada tim paket Sahabat karena ditemukan banyak yang tidak pakai masker serta melibatkan anak-anak dan lansia dalam kampanye di Desa Duarato", pungkas Andre. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved