UU Cipta Kerja

Disahkan DPR RI, Ini Perbandingan Upah Buruh UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan Lama, SIMAK!

Isi UU Cipta Kerja ini tetap mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh termasuk dari kalangan serikat pekerja.

Editor: Benny Dasman
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Demo buruh tolak UU UU CIPTA KERJA. 

POS KUPANG, COM - Belakangan ini Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi sorotan di Tanah Air.

Kini Omnibus Law Rancangan RUU Cipta Kerja kini telah disahkan oleh DPR RI.

RUU Cipta Kerja disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja, tepatnya pada Senin (5/10/2020) malam.

Sebanyak enam fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan UU Cipta Kerja, sementara dua fraksi lainnya menolak.

Dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

Fraksi Demokrat menggelar aksi walkout dari jalannya Sidang Paripurna.

Namum, isi UU Cipta Kerja ini tetap mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh termasuk dari kalangan serikat pekerja.

Sebenarnya apa saja yang membedakan isi pasal UU Cipta Kerja ini dengan UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Mengutip Kontan, berikut ini perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Dalam perbandingan ini aturan mengenai upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).

 
Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Pasal 88 UU Cipta Kerja

Kebijakan pengupahan meliputi:

a.upah minimum;

b.struktur dan skala upah;

c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved