UU Cipta Kerja
Desak Jokowi Terbitkan Perppu, Cabut UU Cipta Kerja, PKS Bela Buruh, Ini yang Dilakukannya
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai mengancam Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja
POS KUPANG, COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai mengancam Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja, desakan ini diutarakan langsung Presiden PKS yang baru, Ahmad Syaikhu. Parpol oposisi ini meminta sang Presiden mendengarkan suara buruh.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat, terbitkan Perppu, cabut Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami, karena kandungan UU Cipta Kerja, baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.
"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," tegas Syaikhu.
UU Ciptaker, kata Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia, dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," tambah Syaikhu.
Menurutnya, UU Ciptaker bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.
"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," papar Syaikhu. *
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
https://manado.tribunnews.com/2020/10/06/pks-bela-buruh-desak-jokowi-terbitkan-perppu-cabu t-uu-cipta-kerja