Simak ! Sidang Putusan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswa di Kupang, Kuasa Hukum Lakukan Bantahan

waktu 31 kali sidang sejak sidang pertama pada 20 Mei 2020 lalu, terbuka fakta yang menyatakan klien mereka tidak terlibat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sidang Kasus pembunuhan mahasiswa yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang pada Senin (5/10) sore. 

Sidang Putusan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswa di Kupang, Kuasa Hukum Lakukan Bantahan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan mahasiswa di Kupang. Sidang putusan perkara nomor perkara 93 Pid.B/2020 PN Kpg itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kupang pada Senin (4/10) sore. 

Sidang yang dimulai pada pukul 16.45 Wita dipimpin ketua Majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Jokorda Budi Pastima.

Dalam sidang itu, terdakwa perkara Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Alias AA dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Kupang. 

Setelah sidang dibuka, ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung membacakan bantahan selama menit. Hadir pula anggota tim kuasa hukum Biyante, SH., Rio Mamoh, SH, MH., dan Marsel Manek, SH. 

Dalam bantahannya, kuasa hukum mengatakan bahwa terdakwa pada 19 Juni 2018 melakukan perjalanan pulang dan tiba di Bajawa pada 20 Juli. Tersangka baru kembali di Kupang pada 20 Agustus 2018. 

"Tidak mungkin korban berada di dua tempat pada waktu yang bersamaan," urai Imbo dalam bantahannya. 

Dalam bantahan, Imbo juga mengatakan bahwa dua saksi saling kontradiksi. Saksi Grasia, tambahnya, patut diduga memberikan keterangan yang tidak benar. 

Tidak ada hubungan sama sekali antara kesurupan Grasia dan keterlibatan Ayub dalam kasus pembunuhan itu. Keterangan itu dipandang sebagai klaim sepihak. Selain itu, keterangan saksi Grasia terkait pengakuan terdakwa terhadap saksi Grasia yang sangat kontradiktif. 

Bantahan terdakwa, terkait perjalanan  ke Malaka menemui Bai Seran juga didukung oleh saksi. 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu rupiah. 

Kuasa hukum terdakwa AA, Imbo Tulung dan Biyante kepada POS-KUPANG.COM meyakini klien mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Selama rentang waktu 31 kali sidang sejak sidang pertama pada 20 Mei 2020 lalu, terbuka fakta yang menyatakan klien mereka tidak terlibat dalam perkara itu. 

"Kami yakin klien kami bebas, harapan majelis hakim juga memiliki keyakinan seperti kami," ujar Biyante. 

Terdakwa AA alias AYUB sebelumnya didakwa antara tanggal 21 Juli 2018 hingga tanggal 23 Juli 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Pantai Oesapa Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain “dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Carolino Agustino Sowo alias Laly”

NTT Nelayan Tani Ternak Gebrakan Kodim 1602 Ende di Tengah Pandemi Covid-19

Hujan Ringan Berpotensi Guyur Ruteng dan Langke Rembong Hari Ini, Yuk Simak !

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH , Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. (
Laporan Jurnalis POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved