UU Cipta Karya
SAH! RUU Cipta Kerja Ditetapkan DPR jadi UU, Begini Tanggapan Menko Perekonomian, Reaksi Buruh?
SAH! RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU, Begini Tanggapan Menko Perekonomian, Reaksi Buruh?
“Selanjutnya Baleg membahas RUU tersebut dengan membentuk Panja. Sejak tanggal 14 April 2020, Panja telah membahas RUU tentang Cipta Kerja dengan Pemerintah," ungkap Willy, Minggu (4/10/2020) dilansir laman dpr.go.id.

"Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” imbuhnya.
Sementara itu hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana diatur dalam UU NRI tahun 1945.
Selanjutnya Pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja.
Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar.
Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
• Kontroversi RUU Cipta Kerja: Apa Sebenarnya? Soal Upah Tenaga Kerja, PHK, Pesangon & Jaminan Sosial
Tanggapan Menko Perekonomian
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, hadirnya RUU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.
RUU Cipta Kerja dinilai akan mempermudah proses perizinan dan masuknya investasi di Tanah Air.
Hasilnya, akan banyak pembukaan lapangan kerja.
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien mudah dan pastinya dengan ada penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Tsarina Maharani)