UU Cipta Kerja

Masih Pro Kontra dan Ditolak PKS & Demokrat,DPR Tetap Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Masih jadi Pro Kontra dan Ditolak PKS & Demokrat,DPR Tetap Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Situasi Sidang DPR sahkan RRU Cipta Kerja jadi UU 

Masih Pro Kontra dan Ditolak PKS & Demokrat,DPR Tetap Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bak anjing menggonggong kafilah berlalu, DPR seakan tak peduli dengan polemik tentang RUU Cipta Karya di masyarakat.

Terbukti meskipun RUU tersebut masih menuai pro dan kontra, DPR dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja jadi undang-undang ( UU Cipta Kerja 

Pengesahan RRU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dilakukan dalam Rapat Paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian?

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Tampak hadir pimpinan DPR secara fisik selain Azis Syamsuddin, yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Sementara perwakilan pemerintah yang hadir fisik di antaranya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

DPR dan Pemerintah Bakal Sahkan RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna, Buruh Ancam Gelar Unjuk Rasa

Kemudian, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Rapat paripurna diikuti 318 anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual, dari total anggota sebanyak 575 orang.

Dengan kata lain, ada 257 anggota dewan tidak mengikuti rapat tersebut.

4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Hapus Libur Mingguan?

Saat akan disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyatakan keluar atau walk out dari jalannya rapat paripurna.

Diketahui, RUU Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi untuk disahkan dan dua menolak yaitu Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved