Kanis Poto : Kami Sudah Inventaris Usaha Air Sumur Bor di Ende, Desak Urus Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Ende Kanis Poto mengaku pihaknya sudah melakukan inventaris usaha air sumur bor di Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Ende Kanis Poto mengaku pihaknya sudah melakukan inventaris usaha air sumur bor di Ende.
Inventaris dilakukan pasca Bupati Ende Djafar Achmad beberapa waktu lalu menegaskan bahwa usaha air sumur bor perlu ditertibkan, mengingat kelayakan dari aspek kesehatan sangat penting.
"Kita sudah lakukan inventaris, jumlah pastinya saya lupa, pokoknya belasan. Semua belum kantongi izin," ujar Kanis saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor Bupati Ende, Senin (5/10/2020).
• TERBARU! Kode Redeem FF Free Fire 5 Oktober 2020, Ikuti Cara Klaim Kode Redeem Free Fire dari Garena
Hanya satu usaha saja, yakni milik Sempati, yang sudah hampir melengkapi semua ijin. Ijin dari Dinas Kesehatan, Balai POM, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari RT, RW, Lurah dan Camat sudah dikantongi pihak Sempati. Tinggal satu ijin yang tengah diproses oleh pihak Sempati yakni izin bor.
Kanis mengatakan, pihaknya sudah menyurati para pengusaha agar segera mengurus ijin, mulai izin bor hingga kelayakan secara kesehatan dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.
• Bocoran Soal dan Jawaban Belajar TVRI SD Kelas 4-6 Selasa 6 Oktober 2020, Rantai dan Jaring Makanan
"Ijin bornya di Provinsi, baru setelah dokumennya lengkap izin usaha penjualannya di sini, Dinas Penanaman Modal Kabupaten Ende," jelasnya.
Dia juga meminta para pengusaha untuk konsultasi ke UPT Pertambangan yang berkantor di dekat Lapas Ende.
Dari segi kesehatan, kata Kanis, hampir semua sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.
Bupati Ende Djafar, beberapa waktu lalu, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya sempat menyinggung soal usaha air sumur bor.
Bupati Djafar tegaskan, aparat dan SKPD terkait perlu bertindak bahkan menutup untuk menutup usaha air minum sumur bor yang tidak memiliki izin.
Djafar mengaku terkejut mendengar informasi bahwa banyak usaha air sumur bor di Ende tidak kantongi izin.
“Saya sangat terkejut dengan informasi ini, mestinya pengurusan ijin dan kelayakan produk merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Dia tegaskan, para pengusaha harus menjalani proses normatif jika ingin membuka usaha apapun, apa lagi sebagai penyuplai air minum bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Minimal, kata Bupati, ada rekomendasi kelayakan produk baik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) dan Dinas Kesehatan.
"Saya tidak bisa bayangkan hal seperti itu bisa terjadi, sedangkan produksi pertanian yang sudah higienis berupa sayur dan buah-buahan masih harus diperiksa oleh Balai POM. Saya minta aparat dan instansi teknis terkait baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Bapenda, dan Saran Pol PP untuk segera menertibkan pengusaha yang tidak mengantongi ijin kelayakannya.” Tegas Bupati Djafar.