Ini Tuntutan Keluarga Korban di Sikka Untuk Sang Kades Atas Perbuatannya
Perbuatan Oknum kades di salah satu desa di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka yang diduga menghamili staf desanya
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Perbuatan Oknum kades di salah satu desa di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka yang diduga menghamili staf desanya telah diadukan ke BPB desa.
Atas aduan itu keluarga korban dalam keterangan yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (5/10/2020) siang menegaskan, pertama, agar sesegera mungkin memproses masalah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, agar BPD bersama masyarakat memantau oknum kades supaya tidak menghubungi lagi saudara korban.
• Kepala BKPP Sumba Barat, Siap Laksanakan Ujian SKB
Ketiga, selama ini keluarga korban dan orangtua selalu mengusir oknum kades untuk tidak datang lagi ke rumah namun sang kades tetap datang ke rumah korban.
Sebelumnya diberitakan, diduga menghamili staf desanya, ABL, salah satu kades di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka diadukan ke BPD, Senin (5/10/2020) pagi.
Oknum kades ini diadukan keluarga besar staf desa yang ia hamili agar pihak BPD mengambil langkah penanganan.
• HUT TNI di Kodim 1602 Ende Diwarnai Aksi Baku Tembak
Pasalnya, sang kades sendiri telah keluarga dan kini melakukan perbuatan tidak terpuji.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (5/10/2020) siang menjelaskan, pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 wita bertempat di Aula Kantor BPD telah datang keluarga staf desa bernama Merison Botu sebagai perwakilan keluarga korban melapor oknum kades tentang tindak amoral alias berzinah yang dilakukan oleh oknum kades karena menghamili perempuan lain selain istrinya sahnya sendiri.
Dalam aduannya keluarga menjelaskan, oknum kades dengan korban sudah berpacaran alias berselingkuh sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu.
Di mana pada saat itu korban masih bekerja sebagai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) di puskesmas dan ditempatkan di Polindes tempat sang kades memimpin. Setelah korban keluar TKS ia ditarik menjadi staf desa.
Menurut pengakuan keluarga korban dan tetangga di sekitar rumah korban oknum kadea bahwa Kepala Desa sering menginap di rumah orangtua korban.
Saat ini, korban dalam keadaan berbadan dua memasukki usia kandungan kurang lebih 2 bulan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)