Berita Timor Leste
Warga Perbatasan RI - Timor Leste Serahkan Senjata Api Springfield ke TNI
warga Peibulak, Desa Looluna, Kecamatan Lamaknen daerah perbatasan RI-RDTL menyerahkan satu pucuk senjata api
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Warga Perbatasan RI-RDTL Serahkan Senjata Api Springfield ke TNI
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Seorang warga Peibulak, Desa Looluna, Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu, Provinsi NTT, daerah perbatasan RI-RDTL menyerahkan satu pucuk senjata api jenis springfield kepada TNI yang bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL.
Senjata yang dipakai saat gejolak di Timor Timur itu disimpan dalam tanah oleh pemiliknya pasca mengungsi ke Kabupaten Belu-Indonesia 20 tahun silam. Pemilik senjata tersebut adalah veteran Timor Timur berinisial P (62).
Bagi warga yang menyimpannya, senjata adalah "nyawa" sehingga ketika senjata itu tidak dipakai lagi, pemiliknya menyimpan senjata tersebut dengan baik karena sebagai barang bernilai historis. Bahkan TNI sulit mengetahui orang-orang yang memiliki senjata api.
Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol (Inf) Alfat Denny Andrian dalam rilis tertulisnya yang diterima Pos Kupang.Com, Sabtu (3/10/2020) malam menjelaskan, seorang warga Desa Looluna berinisial P memiliki senjata api jenis Springfield. Dia menyimpan senjata itu dalam tanah di lokasi kebunnya.
Personel satgas mengetahui informasi itu dari keluarga dekat pemilik senjata. Dari informasi itu, personel satgas melakukan pendekatan berulang kali dan berupaya meyakinkan pemilik senjata bahwa orang menyimpan senjata tanpa surat ijin yang sah adalah melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana berat. Setelah TNI berulang kali melakukan pendekatan akhirnya pemiliki senjata mengakui dan ingin menyerahkannya kepada TNI.
Warga menyerahkan senjata api tersebut kepada personel Pos Fohuk, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB, Sabtu (3/10/2020).
"Senjata tersebut diserahkan kepada Danpos Pos Fohuk, Sertu Adrianus Juandi Tes. Pemiliknya menyerahkan secara sukarela", kata Dansatgas.
Lanjut Dansatgas, senjata yang diserahkan itu dalam kondisi yang rusak, namun setiap komponennya masih lengkap sehingga ada kemungkinan untuk diperbaiki dan digunakan kembali.
Warga menyerahkan senjata itu secara sukarela sebagai wujud ucapan terima kasih kepada personel satgas pamtas yang pernah menyelesaikan masalah dalam keluarganya.
Danpos Pos Fohuk, Sertu Adrianus Juandi Tes menambahkan, penarikan senjata dari masyarakat merupakan amanat undang-undang. Setiap orang yang menyimpan senjata tanpa surat ijin yang sah merupakan pelanggaran hukum. Meski senjata yang diserahkan dalam kondisi rusak namun jika tidak diamankan bisa saja senjata itu disalahgunakan seperti
untuk kegiatan kriminalitas.
"Senjata tersebut saat diambil dalam kondisi yang rusak, namun setiap komponennya masih lengkap sehingga ada kemungkinan dapat diperbaiki dan digunakan kembali, sehingga anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Fohuk berusaha mencegah senjata tersebut disalahgunakan seperti untuk kegiatan kriminalitas", kata Adrianus.
• Hasil Liga Inggris - Leeds United Tahan Imbang Manchester City di Stadion Elland Road
• Rizki dan Ridho DA Ambil Langkah Hukum, Lapor Warganet Yang Beri Komen Negatif di Akun Instagram
• Hasil Liga Spanyol - Luis Suarez Tak Mampu Tunjukkan Taring Atletico Madrid Ditahan Imbang Villareal
Sertu Andrianus mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata-senjata bekas warga veteran Timor Timur agar diserahkan kepada pihak TNI maupun Polri.
Bagi warga yang menyerahkan senjata dengan sukarela tidak akan dikenakan hukuman dan dijamin kerahasiaan pribadinya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).