Warga Minta Dampingan KRBF Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Duablolong Flotim

Tiga orang perwakilan warga Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur mendatangi Sekretariat

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Dokumen warga desa Duablolong untuk Pos Kupang
Balai desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur 

Warga Minta Dampingan KRBF Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Duablolong Flotim

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA--Tiga orang perwakilan warga Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur mendatangi Sekretariat Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) di Kelurahan Lokea, Larantuka, Selasa (29/30/2020)

Mereka meminta pendampingan KRBF untuk mengawal proses hukum dugaan korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Kehadiran Perwakilan Forum Masyarakat Desa Duablolong ini diterima Ketua KRBF, Maria Sarina Roma Kia dan tiga orang anggota lainnya di Sekretariat KRBF.

Forum Masyarakat Desa Duablolong meminta bantuan KRBF untuk bersama-sama memperjuangkan dan mengawal laporan tersebut agar pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejari Flores Timur segera memproses laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Duablolong.

Jika Kejari Flotim tidak segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak atau konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Karena saat ini diskusi masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Duablolong Bpk. Antonius Kopong Pati dan Mantan Pejabat Kepala Desa Duablolong Ibu Sesilia KaboTukan ini semakin memanas," kata salah seorang perwakilan, dalam keterangan pers yang diterima Pos Kupang, Jumat (2/10/2020).

Pada kesempatan itu juga, perwakilan Forum Masyarakat Desa Duablolong menyerahkan data dan bukti yang telah dikumpulkan kepada KBRF untuk selanjutnya disampaikan kepada Kejari Flores Timur untuk mendukung proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati belum dapat dimintai klarifikasinya karena tidak dapat dihubungi Pos Kupang.

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut berupa kegiatan pembangunan balai desa/balai kemasyarakatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 558.536.208,09 pada tahun anggaran 2019.

Sampai dengan saat ini bangunan tersebut tidak selesai dibangun. Tidak hanya itu, pengadaan pompa air tenaga surya di luar APBDes dengan pagu anggaran sebesar 130.000.000,00 pada tahun anggaran 2019 dan Silpa hasil LKPPD Akhir Masa Jabatan periode 2013/2019 sebesar Rp 90.298.999,00 yang tidak dibawa ke dalam APBDes tahun anggaran 2019.

Ketua BPD Duablolong, Ignasius Boro Beda, mengatakan, BPD sebagai lembaga Perwakilan Masyarakat Desa dengan tugas dan fungsi pengewasan telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan Pemerintah Desa Duablolong untuk meminta klarifikasi terhadap kegiatan ini.

Pengadaan Pompa Air Tenaga Surya yang seharusnya dianggarkan dalam Perubahan APBDes tahun anggaran 2019 sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa waktu itu dan keberadaan Silpa akhir masa jabatan yang tidak diserahkan kepada pejabat kepala desa pada saat peralihan jabatan dari mantan kepala desa periode 2013/2019 kepada pejabat kepala desa baru.

"Namun hasil klarifikasi kepala desa tidak sesuai kenyataan yang ada sehingga kami BPD menolak klarifikasi tersebut. Kami meminta Kepala Desa Duablolong agar menyampaikan secara jujur kepada BPD dan masyarakat desa agar semuanya bisa diselesaikan dengan baik demi kelancaran pembangunan kedepan," kata Ignasius.

Tokoh masyarakat Fransiskus Maleng Mangu yang juga merupakan mantan Kepala Desa Duablolong dua periode mengatakan, setelah adanya laporan masyarakat ke Kejari Flotim dan diberitakan oleh beberapa media online, Kepala Desa Duablolong melakukan klarifikasi kepada masyarakat melalui musyawarah desa pada Kamis (3/9) lalu.

Namun kericuhan terjadi saat musyawarah tersebut baru dimulai, saat acara pembukaan dan sambutan kepala desa dan Ketua BPD. "Akhirnya dihentikan tanpa keputusan apapun," beber Fransiskus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved