Berita NTT terkini

Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas Untuk 3.998 TPS di NTT, Ini Syaratnya

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember nanti. Sebanyak 9 dari 22 kabupaten/kota di NTT akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih pas

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
PK/Ryan
Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna  

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember nanti. Sebanyak 9 dari 22 kabupaten/kota di NTT akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih pasangan bupati dan wakil bupati. 

Bawaslu NTT kini telah membuka pendaftaran untuk anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada tersebut. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan perekrutan anggota pengawas TPS berlangsung sejak 3 hingga 15 Oktober 2020. 

"Bawaslu sudah mulai melakukan perekrutan pengawas TPS di 9 kabupaten yang melaksanakan Pilkada mulai hari ini," kata Jemris kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (3/10). 

Pengawas TPS, jelasnya, akan bekerja selama satu bulan penuh yakni dua puluh tiga hari sebelum hari pungut hitung dan tujuh hari setelah pungut hitung.

Persyaratan Pengawas TPS tersebut jelasnya harus Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Calon anggota harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. 

Calon anggota berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat serta sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Jika merupakan anggota partai politik maka, harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS. Selain itu, kata Jemris, harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Calon juga tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan. Calon bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Jemris mengatakan, total TPS untuk Pilkada Serentak 2020 di NTT berjumlah 3.998. Jumlah itu terbagi atas 425 TPS di Kabupaten Belu, 395 TPS di kabupaten Malaka, 518 TPS di Kabupaten TTU dan 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua. 

Selanjutnya, 696 TPS di Kabupaten Manggarai, 568 TPS di Kabupaten Manggarai Barat, 357 TPS di Kabupaten Ngada, serta 267 TPS di Kabupaten Sumba Barat dan 574 TPS di Kabupaten Sumba Timur. 

Ia mengatakan, untuk masyarakat yang berminat menjadi anggota Pengawas TPS Untuk langsung mendaftar pada Kantor Bawaslu kabupaten masing masing atau ke Panwascam masing-masing .

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved