Sabtu, 11 April 2026

PSBB Belum Berlaku Pemda Kaji Kasus Covid-19

Pemerintah kabupaten/kota belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah kabupaten/kota belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) meski saat ini terjadi peningkatan kasus Corona ( Covid-19) di Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Pemerintah Kota Kupang sedang mengkaji kasus Covid-19. "Apabila terjadi penambahan kasus yang sangat berarti maka mungkin Pemkot Kupang akan melakukan PSBB lokal dengan beberapa kelonggaran," kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Rabu (30/9/2020).

"Misalnya pesta sama sekali dilarang atau pesta dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan maksimal undangan 300 orang. Aktivitas di pasar, mall tetap dapat berlangsung dengan kelonggaran yang diberikan. Jika tidak mengikuti maka restoran atau hotel terpaksa dicabut izinnya," tambah Herman.

Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya

Menurut Herman, untuk melakukan PSBB lokal harus memperhatikan aspek kesehatan, ekonomi, keamanan dan juga ketertiban.

"Karena kita bekerjasama dengan pihak kepolisian, khawatirnya begini bila Wali Kota mengizinkan tetapi saat mengurus izin keramaian Kapolres tidak mengizinkan maka kita juga harus tunduk pada aturan itu. Untuk itu harus bersama-sama secara komprehensif dan masyarakat pun tidak seenaknya," ujar Herman.

KCC Explore Rote Ndao Gowes Malole: Bersepeda Sambil Nikmati Objek Wisata

Herman masih melihat tren kenaikan dalam dua minggu terakhir dan akan meminta Dinas Kesehatan untuk membuat analisis. Jika jumlah kasus dan kematian sudah menggila maka Pemkot Kupang bersikap.

"Pemerintah juga harus melindungi pelaku ekonomi. Kalau PSBB lalu ekonomi di daerah terpuruk, itu namanya blunder. Orang meninggal bukan karena sakit tapi karena tidak makan. Kita harus berdiri diantara dua sisi yang seimbang, pemulihan ekonomi nasional dan lokal tetapi juga protokol kesehatan berjalan," tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan meningkatkan kekebalan tubuh.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan jika ada instruksi menerapkan PSBB maka perlu ada kajian.

"Bila diperlukan pemerintah harus mengambil kebijakan ini untuk melakukan PSBB lokal. Tapi harus melewati kajian-kajian yang jelas sehingga tidak berdampak pada keterpurukan ekonomi dan kesenjangan sosial lainnya," kata Walde.

Berkenaan dengan kenaikan kasus Covid-19, Walde mengingatkan semua pihak harus lebih waspada. "Untuk itu harus tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Mbau mengatakan, pemberlakuan PSBB belum perlu. Untuk menekan laju penyebaran virus Corona, Pemda TTS melalui Tim Gugus Tugas harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan memperketat pintu masuk keluar.

Menurutnya, lima warga TTS yang saat ini positif Corona merupakan pelaku perjalanan, belum terjadi transmisi lokal.

"Untuk mencegah agar pasien Corona tidak bertambah, pemerintah perlu memperketat pintu masuk keluar guna mengawasi para pelaku perjalanan dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pencanagan Covid-19 Kabupaten TTS, Deny Nubatonis mengatakan, TTS belum memenuhi syarat untuk diberlakukan PSBB.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved