Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU)

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang tersebut, Pinangki melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata pengacara Jaksa Pinangki.

KCC Explore Rote Ndao Gowes Malole: Bersepeda Sambil Nikmati Objek Wisata

Hal tersebut bukan tanpa sebab, kuasa hukum Jaksa Pinangki membeberkan sejumlah argumentasinya. Pertama, Jaksa Pinangki didakwa dengan pasal Tipikor yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Sesuai pasal tersebut, Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian atau janji serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Lydia Pratiwi: Ganti Nama

Namun, kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, kliennya juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap yang didakwakan. Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU yang didasari pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), tidaklah jelas.

"Menurut Terdakwa sangatlah tidak jelas, karena peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa yaitu menerima uang sejumlah USD 500.000 tidak didukung dengan bukti yang nyata, bahkan sampai saat ini, siapa pemberi dan siapa penerima uang masih tidak jelas," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Selain itu, pihak Jaksa Pinangki juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menuduh kliennya menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Dalam dakwaan uang tersebut disampaikan oleh adik ipar Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya, kenalan Jaksa Pinangki.

"Anehnya atas pemberian uang tersebut Joko Soegiarto Tjandra justru tidak pernah mengkonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya benar-benar telah menerima uang tersebut dan tidak pernah sekalipun meminta pelaksanaan pekerjaan yang dimintakan kepada Andi Irfan Jaya," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Warisan

Dalam persidangan kemarin Pinangki juga sempat membeberkan asal-usul kekayaannya. Perihal kekayaan Pinangki ini sempat jadi sorotan lantaran dinilai tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung. Dengan jabatan itu, ia menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.

Dalam dakwaan, Pinangki disangka menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019. Uang itu pun kemudian diduga dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi Jaksa Pinangki. Pasal pencucian uang diterapkan karena jaksa menilai pendapatan Jaksa Pinangki dan suami, tidak sesuai dengan aset-aset yang dimiliki.

Terkait hal itu, Pinangki pun memberikan penjelasannya. Kuasa hukum membeberkan sumber dari harta yang kini dimiliki oleh kliennya.

"Hal ini sengaja Terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Dalam eksepsi, disebutkan bahwa Jaksa Pinangki pernah menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006. Masih berdasarkan eksepsi, disebutkan bahwa saat menikah itu Djoko berstatus duda. Keduanya menikah hingga akhirnya Djoko meninggal Februari 2014 lalu. Menurut kuasa hukum Pinangki, almahrum meninggalkan banyak aset saat meninggal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved