BLT Gaji

Mennaker Beber Tahap 4 Baru Cair Separuh, Lihat Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji tahap ke 4 ternyata baru terealisasi separuh dari total penerima yakni sebanyak 2,5 juta.

Editor: Agustinus Sape
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan humas kemenaker RI
ILUSTRASI - Mennaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BLT subsidi gaji karyawan swasta. 

Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Lebih lanjut Ida mengatakan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

"Oleh karenanya kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Khususnya produk UMKM kita," imbaunya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun yang seharusnya menyasar kepada 15,7 juta pekerja swasta serta pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Adapun nominal yang akan didapatkan penerima subsidi yakni sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Syarat Penerima

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved