Polisi Datangi PLTU Ropa Ende, Lambok Siregar : Saya Bukan Preman!

Pada bulan Agustus 2020, Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ropa ( PLTU Ropa) didatangi tim penyidik Polres Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT)

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Lambok Siregar Manager PT. PLN UPK Flores 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Pada bulan Agustus 2020, Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ropa ( PLTU Ropa) didatangi tim penyidik Polres Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

 selaku Manager PT. PLN UPK Flores kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/9/2020), mengatakan tim penyidik hendak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana bahwa PLTU Ropa melakukan kegiatan usaha tanpa ijin lingkungan.

Terkait dugaan ini, Lambok pun langsung menepis. Menurutnya tidak masuk akal lembaga negara melakukan kegiatan usaha tanpa ijin lingkungan.

Paket SBS-WT Mengawali Kampanye dari Desa Kereana

"Saya marah ke penyidiknya, saya bilang saya ini bukan preman, ini lembaga negara tidak masuk akal melakukan kegiatan usaha tanpa ijin lingkungan," ungkap Lambok.

Selanjutnya, kata Lambok, ia diinterogasi selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik. Lambok mengatakan saat itu ia menjelaskan dan menunjukan dokumen terkait ijin.

Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Tertibkan APS Paslon

"Saya sudah sampaikan semua ijin lingkungan untuk PLTU Ropa. Ada banyak dokumen bukti perijinan," ungkapnya.

Dokumen dimaksud antara lain, ijin lingkungan dari Bupati Ende, ijin tempat penampungan sementara (TPS) LB3, ijin pengelolaan limbah cair (IPLC), ijin penggunaan pesisir pantai Mausambi dari Bupati Ende, ijin penggunaan pesisir pantai dari Badan Penanaman Modal dan surat pernyataan dan persetujuan Mosalaki.

"Menurut penyidik yang disampaikan ke saya, dugaan tindak pindana yang disangkakan tidak terbukti. Kalau keputusan Polres Ende belum disampaikan ke saya," ungkapnya.

Soal Amdal

Disinggung POS-KUPANG.COM, mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal), Lambok katakan PLTU Ropa tidak diwajibkan memiliki Amdal karena kapasitas 2 x 7 MW, artinya di bawah 100 MW.

Menurutnya jika kapasitasnya di atas 100 MW maka wajib memiliki Amdal. Sementara di bawah 100 MW hanya diwajibkan menggunakan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

6,4 Miliar dari Limbah Batu Bara PLTU Ropa

Ditanya mengenai limbah batu bara PLTU Ropa, Lambok mengatakan 5.000 ton limbah batu bara dari PLTU Ropa sudah diangkut ke Jawa. Saat ini di PLTU Ropa ada 3.000 ton limbah batu bara.

Di luar Nusa Tenggara Timur, kata Lambok, misalnya di daerah Jawa, limbah batu bara diburu untuk dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi.

3.000 ton limbah batu bara di PLTU Ropa, lanjutnya, rencananya dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved