Direktorat Hukum TNI AD Berikan Pembekalan Hukum Bagi Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB
Pembekalan hukum bagi prajurit satuan organik di Kabupaten Belu ini guna mencegah kelalaian prajurit dalam melaksanakan tugas pokok
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Direktorat Hukum TNI AD Berikan Pembekalan Hukum Bagi Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Direktorat Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan pembekalan atau penyuluhan hukum kepada perwakilan personil Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB, Selasa (29/9/2020).
Pembekalan hukum bagi prajurit satuan organik di Kabupaten Belu ini guna mencegah kelalaian prajurit dalam melaksanakan tugas pokok sebagai Satgads Pamtas RI-RDTL Sektor Timur.
Kegiatan pembekalan hukum yang bertempat di Mako Satgas RI-RDTL, Umanen, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu diikuti para Perwira, Danki serta seluruh Danpos. Pelaksanaan kegiatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Materi disampaikan Tim Direktorat Hukum TNI AD diantaranya, Kolonel (Chk) Asep Darmawan, Mayor (Chk) Sultan Syahrir serta Kapten (Chk) Ujang.
"Kegiatan pembekalan hukum bagi prajurit Satgas Yonif RK 744/SYB ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan kaitan dengan tugas pokok Satgas Pamtas," ujar Kolonel Asep kepada media disela-sela kegiatan.
"Karena apa yang dilakukan mereka sebagai pasukan pengaman wilayah perbatasan terkait dengan penegakan kedaulatan. Keutuhan wilayah serta khususnya untuk melakukan tugas-tugas mencegah penyelundupan", tambahnya.
Kolonel Asep menekankan beberapa
• Dipaksa Agar Berhenti Syuting, Nia Ramadhani Ajukan Syarat Berat Ini ke Ardie Bakrie, Dicap Matre
• Curhat, Luna Maya Kembali Beberkan Masa Lalu yang Tak Pernah Diketahui Publik, Ari Lasso Kaget
• Waspada Peredaran Uang Palsu Saat Pilkada, Di Ngawi Polisi Sita Rp 500 Juta Tapi Teredar Rp 200 Juta
point penting yakni, menegakan kedaulatan karena kedaulatan suatu negara adalah ketentuan yang pokok yang harus dimiliki suatu negara, kedaulatan, keutuhan wilayah.
"Ketika kita berada di tapal batas maka itulah yang harus ditegakkan. Disitu ada pergerakan keluar masuk orang, asa barang dan ada jasa. Kalau melintas di PLBN itu tidak ada masalah karena memiliki dokumen," ujar dia.
Selain membackup di PLBN, Satgas Pamtas juga berada di sepanjang garis perbatasan darat antara RI dan RDTL dalam hal memberdayakan warga masyarakat di berbagai bidang.
Kemudian, pencegahan penyelundupan dan pencurian sumber daya alam. Tidak saja itu, Satgas juga melakukan pemberdayaan wilayah pertahanan atau pembinaan teritorial di sepanjang garis perbatasan dengan seluruh warga sehingga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat serta untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi bukan sekedar pendekatan keamanan semata di pos perbatasan, tapi juga memberdayakan wilayah perbatasan dengan meningkatkan kesejahteraan warga perbatasan," terang Asep.
• SOAL & KUNCI JAWABAN Latihan Bahasa Inggris SMA/SMK Kelas 10. Soal Pilihan Ganda & Essay Terbaru
Ditambahkan, kegiatan pembekalan hukum bagi personil Satgas Yonif RK 744 berlangsung selama tiga hari terhitung hari ini hingga penutupan Kamis, 1 Oktober 2020. Peserta berjumlah 45 orang prajurit terdiri dari para Danki, Danpos unsur pimpinan yang terkecil di pos. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).