Brigjen Prasetijo Berseragam Lengkap, Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

Tiga tersangka itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra (baju orange) 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum ( Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan tersangka dan melimpahkan barang bukti kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Dalam serah terima tersebut, ketiga tersangka ikut digiring menuju ke Kejari Jaktim. Tiga tersangka itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Namun, ada yang berbeda dari Brigjen Prasetijo Utomo saat penyerahan tersangka dan pelimpahan barang bukti tersebut. Dari ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hanya dia yang telihat tak mengenakkan rompi tahanan. Alih-alih memakai rompi tahanan berwarna oranye, Prasetijo justru memakai seragam lengkap korps Bhayangkara.

KPU Siapkan Kotak Suara Keliling

Prasetijo tampak percaya diri mengenakan baju seragam PDL cokelat khas Polri lengkap dengan bintang satu di kerahnya. Sembari menggendong tas ransel, dia berjalan santai di belakang dua tersangka lainnya; Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Sementara, Anita dan Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.

Ketiga tersangka itu juga terlihat tidak diborgol. Anita, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo kemudian langsung digiring menuju mobil yang sudah terparkir. Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke dalam mobil. Ketiganya masuk ke mobil berbeda. Djoko Tjandra masuk ke mobil Serena putih, Anita masuk ke mobil Terios putih, sedangkan Brigjen Prasetijo masuk ke mobil dinas milik Provos.

Bawaslu: Pelanggar Protokol Dipidana

Di sisi lain, Mabes Polri beralasan tidak diborgolnya ketiga tersangka merupakan wewenang penyidik. "(Tidak diborgol) Semua penyidik yang punya kewenangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, sesuai agenda, pihaknya menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Jakarta. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. "Iya, hari ini diserahkan pukul 10.00 WIB," kata Ferdy.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU. Ferdy mengatakan penyidik melimpahkan 66 barang bukti dalam perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk nantinya diajukan ke pengadilan.

Dia menerangkan, barang bukti itu berupa satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah telepon seluler, dua komputer, satu unit laptop, dua buku, 39 dokumen, dan 18 buah BAP hasil dari barang bukti digital. "Ada 66 jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka," tuturnya.

Kasus ini sendiri diketahui bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo. Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra. Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka. Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri sendiri diketahui menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra selama menjadi buron. Selain kasus pemalsuan surat jalan, ada juga kasus dugaan suap penghapusan red notice.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved