BPBD Siap Atasi Kekeringan di Kota Kupang
Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) siap untuk mengatasi kekeringan yang melanda Kota Kupang saat ini.
BPBD Siap Atasi Kekeringan di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) siap untuk mengatasi kekeringan yang melanda Kota Kupang saat ini.
Demikian disampaikan Kepala BPBD Kota Kupang Jemy Didok kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 28/09/2020.
Menurut Jemy, di samping untuk mengatasi kelangkaan air bersih, BPBD paling lambat minggu pertama bulan Okober sudah melayani masyarakat yang mengalami dampak kekeringan.
Selain itu, lanjut Jemy, BPBD Kota Kupang juga memberikan bantuan tandon air dan akan ditempatkan pada titik-titik yang telah disiapkan berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan.
Jemy menambahkan, BPBD berusaha menangani secara langsung persoalan tersebut untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Dikatakan Jemy, BPBD Kota Kupang mendapat tambahan anggaran 1 Miliar dari Pemerintah Kota Kupang yang telah disetujui oleh DPRD, dan secara khusus diperuntukan bagi pengadaan air bersih dan tandon air.
Diperkirakan sekitar 67 hingga 100 tandon yang akan disiapkan BPBD Kota Kupang untuk mengatasi kekeringan tersebut.
"Dan itu pun tandon yang kapasitasnya 5 ton. Kami sedang menunggu hasil verifikasi terakhir dari tiap-tiap kelurahan itu untuk penempatan tandon air secara strategis," ungkap Jemy
Menurutnya, hal ini untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Untuk mencegah penempatan tandon air yang tidak pada lokasi yang dimaksud, lanjut Jemy, BPBD Kota Kupang mempersiapkan tim khusus yang secara cermat melakukan verifikasi di setiap kelurahan.
Pihaknya berkomitmen untuk memastikan segala bentuk penyaluran bantuan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hingga saat ini, lanjut Jemy, dana tersebut masih berada di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran), oleh karena itu maka mesti dilelang.
Mengingat hal ini benar-benar sangat penting untuk direalisasikan kepada masyarakat dalam tempo yang sangat singkat, maka BPBD akan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan kebijakan terkait hal ini.
Pasalnya, jangka waktu yang diberikan untuk mengatasi persoalan kekeringan hanya 3 bulan.