Salam Pos Kupang
Antara Sehat dan Ekonomi
Mulai hari Senin 27 September 2020 ini, seluruh ASN di Kota Kupang mulai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)
POS-KUPANG.COM - Mulai hari Senin 28 September 2020 ini, seluruh ASN di Kota Kupang mulai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil menyusul meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Kupang.
Harapannya dengan WFH maka penularan virus Corona bisa diminimalisir. Karena jika WFH maka tak banyak aktifitas yang dilakukan ASN ketimbang jika mereka bekerja di kantor.
Tapi apakah benar demikian? Tidak juga. Karena pencegahan penularan Covid-19 ini tidak bisa hanya dengan WFH. Sebab, tak ada artinya WFH jika para ASN yang melakukan WFH itu masih keluyuran di luar rumah selama WFH. Bahkan ke tempat- tempat keramaian.
• Rizki D Academy Emosi Bahas MC Nikah dengan Nadya Mustika, Tantang Lesty Kejora dan Richard Ricardo
Oleh karena itu, pemerintah hendaknya juga mesti membatasi kunjungan masyarakat ke tempat-tempat wisata, ke mall-mall, bahkan ke tempat keramaian, restoran, rumah makan, hotel dan juga pasar-pasar modern dan pasar tradisional. Begitu juga dengan sekolah-sekolah termasuk kampus.
Karena beberapa bulan terakhir ini banyak sekolah yang sudah buka kembali dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar meski anak didiknya datang dalam jumlah terbatas. Dengan alasan apapun, aktifitas pertemuan tatap muka di sekolah dan perguruan tinggi mesti dihentikan sementara waktu.
• Mendesak Pemutakhiran Data Penduduk Pasca Sensus Penduduk 2020
Bahkan beberapa bulan terakhir ini juga, sejumlah ASN pada dinas/badan pun telah melakukan perjalanan dinas ke luar NTT, bahkan bertugas ke daerah-daerah yang berzona merah. Akibatnya sudah kita ketahui ada instansi pemerintah menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Selain itu, acara-acara resmi maupun non resmi, pesta pesta, arisan, kumpul keluarga pun mesti ditiadakan. Camat, lurah, RW dan RT mesti tegas membatasi aktifitas warga yang melakukan pengumpulan massa. Masyarakat pun mesti pro aktif untuk memberikan informasi jika diketahui di lingkungan tempat tinggalnya itu ada kegiatan keramaian.
Kita memang prihatin, ada surat yang dikeluarkan pemerintah Kota dan Provinsi yang dengan tegas melarang pesta, tetapi surat tersebut akhirnya dicabut hanya dalam hitungan jam.
Dengan melakukan pembatasan terhadap hal-hal di atas maka diharapkan penyebaran dan penularan virus Covid 19 bisa diminimalisir. Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten/Kota, gugus tugas Covid-19 mesti lebih tegas dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.
Mari kita bersama mulai sadar dan lebih waspada dan mematuhi aturan Pemerintah terkait upaya pencegahan penularan Covid-19. Pemerintah juga kita harapkan untuk mengedepankan upaya menekan laju penularan Covid-19 ini dengan tidak menjadi ekonomi sebagai panglima di saat pandemi sekarang ini. Kita bisa, kita sehat. (*)