Pilkada Sumba Timur
Pilkada Sumba Timur - PKPU Terbaru, Kampanye Tanpa Rapat Umum
"Memang PKPU sebelumnya ada tentang kampanye rapat umum. Tapi PKPU 13 tahun 2020 ini rapat umum dilarang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - "Sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2020 sudah diatur bahwa kampanye tanpa rapat umum atau ditiadakan. Kampanye pasangan calon (paslon) hanya kampanye terbatas atau pertemuan terbatas,".
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur , Oktavianus Landi,
S.E, Minggu (27/9/2020).
Menurut Oktavianus, regulasi awalnya memang ada kampanye rapat umum, tetapi adanya PKPU terbaru ini, maka kampanye rapat umum ditiadakan.
"Memang PKPU sebelumnya ada tentang kampanye rapat umum. Tapi PKPU 13 tahun 2020 ini rapat umum dilarang," kata Oktavianus.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan PKPU ini, tentu diawasi oleh Bawaslu.
"Jika ada yang melanggar, ada pernyataan tertulis oleh Bawaslu. Kalau masih melanggar maka dalam satu jam bisa dibubarkan oleh Bawaslu," katanya.
Dikatakan, ada juga sanksi administrasi, yakni selama tiga hari tidak boleh melakukan kampanye.
"PKPU ini memberi ruang kewenangan bagi Bawaslu untuk memberikan sanksi dan sanksi itu wajib dilaksanakan," ujarnya
Karena itu, lanjutnya, untuk pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas dibatasi
50 orang untuk keseluruhan peserta.
"Tidak boleh lebih jumlah yang ditetapkan. Jika kehadiran warga lebih maka terjadi pelanggaran protokol Covid-19 dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ujarnya
