Berita Kriminal
Diseret ke Kebun dan Diperkosa Bergiliran, 2 Siswi SMPini Masuk Perangkap 7 Pria Sedang Mabuk, INFO
ujuh remaja laki-laki yang sedang mabuk memperkosa dua Siswi SMP secara brutal di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, B
POS KUPANG.COM--- Tujuh remaja laki-laki yang sedang mabuk memperkosa dua Siswi SMP secara brutal di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Dua gadis SMP ini berinisial FA dan AN.
Mereka diperkosa secara bergiliran oleh tujuh pemabuk.
Ketujuh pelaku yakni berinisial AM, SN, AN, ML dan SR.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih buronan alias DPO, yakni UC dan RW.
"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan. Jumat (25/9/2020).
Mariyono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 pada pukul 18.00 WIB.
Saat itu, kedua korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.
Kemudian bertemu ketujuh tersangka tersebut dalam kondisi mabuk.
"Mereka (pelaku) sedang minum-minum, kemudian mereka menawarkan untuk mengantar pulang kedua korban ke rumah," ujar Mariyono.
Namun, bukannya diantarkan ke rumahnya, kedua korban justru dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.
"Di kebun itu korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ungkap Mariyono.
Puas menyalurkan hasrat, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.
Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)
Ilustrasi (Instagram)
Cewek Diperkosa Pacar dan Teman-temannya
Kasus persetubuhan secara bergilir terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura pada 7 Januari 2020 lalu belum tuntas, saat ini kasus serupa kembali terjadi.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penangkapan satu tersangka berinisial AW (16) asal Desa Dulang Kecamatan Torjun, Sampang oleh Tim Satreskrim Polres Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, bahwa proses penangkapan tersangka AW dilakukan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan pada 23 September 2020, sekitar 16.00 WIB.
• Ibu 70 Tahun ini Mencuri Makanan Tapi Tewas Saat Beraksi, Jenazahnya Diikat di Motor Selama 6 Jam
Sedangkan, perbuatan bejat dilakukan AW terjadi pada 27 Juni 2020 sekitar 20.00 WIB di ladang jagung tidak jauh dari rumah korban sebut saja bunga (16) warga Kecamatan Pengarengan, Sampang.
Kala itu, AW berkumpul bersama tiga temannya, salah satunya pacar Bunga berinisial JN dan pada malam itu pacar Bunga menyuruh AW untuk menjemput ke rumahnya.
• Suami Kalap saat Tahu Istri Dikencani Pria Lain, 3 Bulan Pisah Ranjang, Dihujani Badik
AW langsung merespon sigap perintah itu, dan menjemput Bunga ke tempat tinggalnya namun, setelah menjemput dan di perjalanan AW banting setir ke ladang jagung untuk menjalankan aksinya tersebut.
"Di tengah merudapaksa korban, kelakuan tersangka diketahui oleh warga sehingga, tiga temannya termasuk pacar korban menghampiri keberadaan AW beserta korban," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/9/2020).
Aw, satu dari empat tersangka pemerkosaan bergilir kepada gadis Sampang, Madura. (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)
Setelah itu, korban diantar pulang oleh pacarnya beserta teman-temannya termasuk AW.
Namun parahnya, keempat lelaki hidung belang tersebut tidak langsung mengantarkan korban pulang melainkan, membawanya ke ladang tembakau untuk dirudapaksa secara bergiliran.
"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat empat pelaku yakni, AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.

"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan baju yang dipakai korban pada saat kejadian.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AW, pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (SURYAMALANG.COM/Hanggara)
Tags
Kabupaten Serang
Banten
Siswi SMP
gadis SMP
anak di bawah umur
pemerkosaan
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Berita Terkait :#Nasional

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 2 Siswi SMP Masuk Perangkap 7 Pria yang Sedang Mabuk, Diseret ke Kebun dan Diperkosa Bergiliran, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/09/25/2-siswi-smp-masuk-perangkap-7-pria-yang-sedang-mabuk-diseret-ke-kebun-dan-diperkosa-bergiliran?page=all.
Editor: eko darmoko