Pasca Terima Laporan Piutang Dari Setneg, Menkeu Langsung Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga ditalangi pemerintah.
Pasca Terima Laporan Piutang dari Setneg, Menkeu Langsung Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Langkah hukum ini diambil Bambang Trihatmodjo setelah mengetahui dirinya dicekal ke luar negeri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Tak terima dengan pencekalan tersebut, Bambang Trihatmodjo pun melayangkan gugatan ke PTUN.
Langkah hukum itu terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang Trihatmodjo kepada negara, sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Satya Utama sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997."
Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).
• Prajurit TNI Pengaman Perbatasan RI-RDTL Menunggal Bersama Rakyat
• INI Spesifikasi Oppo A53, Harga Hanya Rp 2 Jutaan, Yuk Buruan!
Penagihan Piutang ke Bambang Trihatmodjo
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.