Bambang Trihatmodjo Minta PTUN Batalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani Soal Pencekalan ke Luar Negeri

Kementerian Keuangan memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Editor: Frans Krowin
Grid.ID
Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo bersama istrinya, Mayangsari. 

Bambang Trihatmodjo Minta PTUN Batalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani Soal Pencekalan ke Luar Negeri

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Putra mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta Pusat untuk membatalkan atau menyatakan tidak sahnya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pencekalan dirinya ke luar negeri.

Permintaan itu tertuang dalam petitum Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.

Tak terima dirinya dicekal, Bambang pun melayangkan gugatan Bambang ke PTUN. Gugatan itu terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

tribunnews
Bambang Trihatmodjo gugat Kemenkeu RI (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Dalam kasus ini, Mantan Petinggi KPK, Busyro Muqoddas menjadi salah satu tim pengacara Bambang Trihatmodjo.

Atas keterlibatan Busyro Muqoddas tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman pun melontarkan kritikan.

Zainur Rohman menilai langkah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.

Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

tribunnews
Busyro Muqoddas, mantan pimpinan KPK, kini gabung tim pengacara Bambang Trihatmodjo masus cekal. (KOMPAS.com/Abba Gabrillin)

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai

"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang.

"Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasehat hukum Bambang.

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari saat hadiri HUT Tutut Soeharto
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari saat hadiri HUT Tutut Soeharto (instagram)

Petitum Gugatan Bambang Trihatmodjo

Diketahui, Bambang Trihatmojo dilarang ke luar negeri oleh Kemenkeu RI, sehingga membuat Bambang Trihatmodjo gugat Kemenkeu RI.

Adanya larangan ke luar negeri tersebut, membuat Bambang Trihatmodjo gugat Kemenkeu RI dengan daftarkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Kemenkeu RI terdaftar dalam situ PTUN Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).

Diketahui, dalam situs PTUN Jakarta, nomor daftar perkara Bambang Trihatmodjo itu, yakni 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Bambang minta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Adapun Keputusan Menkeu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

 "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

Bambang Trihatmodjo (TribunJakarta)
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Menkeu RI, Sri Mulyani
Menkeu RI, Sri Mulyani (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Tanggapan Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan mempengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/26/busyro-muqoddas-akui-masuk-tim-pengacara-bambang-trihatmodjo-terkait-cekal-coreng-muka-sendiri?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved