Pilkada Ngada

Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Ngada, Ketua KPU: Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

KPU Ngada telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Ngada 2020

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ngada telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Ngada 2020.

Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di aula lantai II Kantor KPU Ngada Jalan Gajah Mada Kota Bajawa, Kamis (24/9/2020).

Hasil undian nomor tersebut diantaranya yaitu Paslon Wilfridus Muga-Herman Say (Paket Firman) yang merupakan calon perseorangan memperoleh nomor urut 1.

Ini Makna Nomor Urut Bagi Lima Paslon Pilkada Ngada 2020

Nomor urut 2 diperoleh Paslon Andreas Paru-Raimundus Bena (Paket AP-RB) yang diusung oleh Parpol Golkar dan PKB (7 kursi).

Nomot urut 3 diperoleh Paslon Paulus Soliwoa-Gregorius Upi (Paket PAS-GUD) yang diusung oleh Parpol NasDem dan Demokrat (5 kursi).

Paslon Kristoforus Loko-Emanuel Dopo (Paket Credo) yang diusung Parpol Amanat Nasional dan Hanura (5 kursi) memperoleh nomor urut 4.

Ini Pesan Bupati Don Saat Audiens dengan Pemenang Lomba Menulis Surat untuk Bupati Nagekeo

Paslon Helmut Waso-Anis Tay Ruba (Paket Hebat) yang diusung Parpol Perindo dan PDIP (8 kursi) memperoleh nomor urut 5.

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke menjelaskan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Stanislaus menegaskan salah satu hal yang ditekankan yaitu mengenai penerapan protokoler covid-19 selama masa kampanye wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Semua Paslon wajib menerapkan protokol kesehatan. Pasal 58, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui Media Sosial dan Media Daring," ungkapnya.

Ia mengatakan dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.

Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Menyediakan sarana sanitasi untuk cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan covid-19 di daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved