Sopir Perkosa Gadis Disabilitas

Pengurus Kaum Disabilitas Sikka Minta Pelaku Dihukum Berat dan Minta Perhatian Semua Pihak

Dalam laporan kepada polisi MEDS mengatakan, kalau NA telah diperkosa pada Kamis (24/9/2020) sore sekira pukul 16.00 wita di rumah salah satu warga di

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Pengurus Kaum Disabilitas Sikka Minta Pelaku Dihukum Berat dan Minta Perhatian Semua Pihak
istimewa
Foto Amandus Ratason, Pengurus Kaum Disabilitas di Sikka.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Pengurus Disablitas Kabupaten Sikka, Amandus Ratason merasa prihatin dengan kasus pemerkosaan wanita penyandang disabilitas yang terjadi Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Keprihatinan ini menyusul adanya kasus tersebut menimpa kaum disabilitas.

Untuk itu, ia meminta pihak penegak hukum di Sikka harus memberikan hukuman setimpalnya.

"Pelaku harus dihukum berat dan kami minta semua pihak peduli dan beri perhatian kaum disabilitas di Sikka. Pelaku harusnya melindungi korban malah ia sudah tahu korban mengalami disabilitas masih melakukan perbuatan tidak benar," kata Amandus saat dihubungi POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat (25/9/2020) pagi.

Amandus menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus pemerkosaan tersebut sampai tingkat putusan.
Menurut dia, kaum disabilitas yang ada di Kabupaten Sikka sudah secara terus menerus mengalami kekerasan bahkan sampai dengan kasus pemerkosaan.

"Maka itu kami harapkan ini kasus terakhir dan jangan ada lagi yang melakukan perbuatan yang merugikan kaum disabilitas di Sikka," papar Amandus.

Sebelumnya, sungguh menyedihkah dan entah
apa yang merasuki pikiran oknum sopir yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ini.

Oknum sopir yang berinisial Ji (43) tega memperkosa wanita disabilitas di Kabupaten Sikka.
Perbuatan oknum ini sungguh disayangkan sehingga keluarga korban NA (37) yang tinggal di Kecamatan Magepanda melaporkan perbuatan Ji kepada aparat Polres Sikka.

Ji kini telah diamankan guna dimintai pertanggungjawabannya secara hukum atas perbuatannya terhadap NA yang memilikki keterbelakangan mental.

Kejadian NA diperlakukan tidak sopan ini dilaporkan warga MEDS, warga Magepanda pada Kamis (24/9/2020) malam di tanggal 24 September SPKT Polres Sikka.

Dalam laporan kepada polisi MEDS mengatakan, kalau NA telah diperkosa pada Kamis (24/9/2020) sore sekira pukul 16.00 wita di rumah salah satu warga di Magepanda.

Di mana dalam kasus ini ada tiga saksi yang mengetahui aksi Ji terhadap NA.
Di mana menurut keterangan pelapor kepada polisi menjelaskan, pada Kamis tanggal 24 September 2020 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah salah satu rumah warga di Kecamatan Magepanda telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.

Pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat itu dalam keadaan sepi karena penghuni sedang keluar rumah. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan yang mana korban adalah mengalami keterbelakangan mental (Disabilitas).

Atas perbuatan itu, keluarga NA tidak terima dan mendatangi SPKT Polres Sikka guna memroses Ji.
Aparat Polres Sikka telah menerima laporan keluarga NA dan mencatat identitas pelaku, korban, dan saksi serta mengamankan pelaku.

Penyerang ANyar Bhayangkara FC Andik Vermansah Janji Kemenangan saat Lawan Arema FC, Simak INFO

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius membenarkan adanya kasus dugaan perkosaan di Magepanda.

"Ia benar ada laporan polisi dan sedang ditangani penyidik," papar Petrus saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Mapolres Sikka, Jumat (25/9/2020) pagi.(ris)

Area lampiran

Foto Amandus Ratason, Pengurus Kaum Disabilitas
di Sikka.
Foto Amandus Ratason, Pengurus Kaum Disabilitas di Sikka. (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved