Maulid Nabi

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Benarkah Bid'ah?

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Benarkah Bid'ah?

Editor: maria anitoda
Tribunwow
Pandangan Muhammadiyah Terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Benarkah Bid'ah? 

POS-KUPANG.COM - Pandangan Muhammadiyah Terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Benarkah Bid'ah? 

Bulan Rabiul Awal merupakan salah satu bulan yang sangat dihormati umat Islam.

Di bulan Rabiul Awal ini terdapat hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW di setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan tahun Hijriyah.

Gatot Nurmantyo Temui Anak Buah Megawati, Tepis Dicopot karena Perintah Tonton Film G30S/PKI

TERBONGKAR! Pantas Kekayaan Polisi Ini Capai Rp 141,2 Triliun, Ternyata Begini Cara Kumpulkan Harta

3 Shio Paling Beruntung Besok Sabtu 26 September 2020, Shio Kuda Kecipratan Duit Atasan

Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Magrib, Qabliyah dan Ba’diyah, Lengkap Wirid Setelah Salat Maghrib

Oknum Dokter Mesum Ditangkap, Palsukan Dokumen Rapid Tes hingga Dugaan Pemerasan

Lantas bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap peringatan atau perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW ini?

Ditukil dari tarjih.or.id, ada sebuah pertanyaan dari umat tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW ini.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Di kampung kami ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Bagaimana menurut Majelis Tarjih mengenai hal ini?

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Pertanyaan tentang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw seperti yang saudara sampaikan pernah ditanyakan dan telah pula dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Untuk itu, kami sarankan saudara membaca kembali jawaban-jawaban tersebut, yaitu terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008.

Namun demikian, berikut ini akan kami sampaikan ringkasan dari dua jawaban yang telah dimuat sebelumnya tersebut.

Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya.

Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.

Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved