Lindungi Petani NTT dari Perampasan Ruang Hidup
Para petani sering dijuluki pahlawan pangan nasional. Namun kemiskinan tetap menjadi mimpi buruk yang selau berulang
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Para petani sering dijuluki pahlawan pangan nasional. Namun kemiskinan tetap menjadi mimpi buruk yang selau berulang dalam dinamika kehidupan petani. Ada beberapa permasalahan yang menyebabkan kemiskinan petani terutama mereka yang berada di pedesaan di NTT.
Dalam keterangan media yang diterima Pos Kupang di Lewoleba, Kamis (24/9/2020), WALHI NTT mencatat beberapa permasalahan yang membuat petani NTT tetap miskin.
Pertama, timpangnya tata kuasa dan tata kelola lahan. Hal itu terlihat dari minimnya akses petani terhadap lahan, modal maupun sarana prasarana penunjang aktivitasnya.
• Freddy Wahon: Website KPU Harus Jadi Media Informasi dan Sosialisasi
Berikutnya, alih fungsi lahan pertanian pun semakin meluas di kawasan pertanian, oleh industri. Baik industri pemukiman, pertambangan dan lain sebagainya.
Kegiatan kegiatan industri yang tidak peka tani mengakibatkan menurunya lahan pertanian.
Ketiga, permasalahan kualitas lahan pertanian yang semakin rusak oleh pencemaran limbah pertambangan. Juga menurunnya daya dukung kualitas lahan akibat kekeringan dan banjir yang melanda NTT serta wabah penyakit yang melanda.
• Di Kabupaten Lembata Bansos Beras Mulai Disalurkan
Berikutnya, rendahnya jaminan untuk perlindungan bagi para petani dan buruh tani baik kualitas hidupnya maupun ruang kelolanya.
Catatan di atas berdasarkan pada berbagai fakta yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Misalnya, kasus sengketa lahan antara petani dan PT. MSM di Sumba Timur.
Pencemaran sawah oleh tambang di Takari, Kabupaten Kupang. Kasus wabah belalang di Sumba, pencemaran oleh PLTU Ropa di Ende. Konflik alih fungsi lahan akibat proyek geothermal di Manggarai Barat.
Konflik Tambang Semen di Manggarai Timur. Kasus kematian Petani Poro Duka di Sumba Barat. Yang terbaru kriminalisasi tiga petani di Sumba Timur oleh pihak PT. MSM.
Dari fakta-fakta ini, WALHI NTT melihat bahwa pemerintah gagal menjalankan perintah undang-undang untuk melindungi dan memakmurkan petani. Kecenderungan sikap pemerintah belakangan lebih memilih untuk bekerjasama secara serius dengan investor skala besar yang padat modal dan berwatak ekonomi kapitalisme semata.
Oleh karena itu, WALHI NTT memberikan pandangan yakni, Pemerintah di NTT harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kehidupan pertanian di NTT sekaligus mengeluarkan kebijakan yang melindungi petani.
Pemerintah di NTT untuk menghentikan segala upaya alih funsi lahan pertanian menjadi areal industry lain yang mengancam keberlanjutan kehidupan petani dan dunia pertanian di NTT.
Pemerintah di NTT Menghentikan berbagai proses pencemaran lahan pertanian yang dilakukan oleh para pelaku usaha industry di NTT
Pemerintah di NTT menghentikan berbagai proses kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani yang sedang memperjuangkan nasibnya dan ruang kelolanya.
Pemerintah di NTT harus mengeluarkan kebijakan dan program dukungan yang lebih sungguh sungguh dalam hal anggaran, pengairan, teknologi, pasar dan kelompok tani.
Pemerintah di NTT harus mengeluarkan kebijakan untuk melindungi lahan-lahan pertanian dari proses alih fungsi lahan dan sumber air petani. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)