Dua Oknum PNS Ini Divonis Penjara Karena Terbukti Berbuat Zina, Kasusnya DIbongkar Hakim Saat Sidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.

Editor: Frans Krowin
Minews.id
Ilustrasi perselingkungan yang menggemparkan di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masuari, Jambi, Senin, 25 Mei 2020. 

Dua Oknum PNS Ini Divonis Penjara Karena Terbukti Berbuat Zina, Kasusnya DIbongkar Hakim Saat Sidang

POS-KUPANG.COM - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjalin cinta terlarang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

Kisah oknum PNS yang bukan pasangan suami istri itu terbongkar, ketika keduanya ditemukan pingsan dalam keadaan telanjang di dalam sebuah mobil. Keduanya dijatuhi hukuman telah berbuat zinah.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa keduanya merupakan pasangan selingkuhan yang sudah menjalin hubungan terlarang selama 8 bulan.

Mereka juga diketahui sudah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali hingga akhirnya ditemukan pingsan di dalam mobil.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Kamis (24/9/2020), skandal asmara terlarang antara dua oknum PNS yakni, Zul dan H, terkuak dalam sidang vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020).

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.

Selain itu hakim juga membongkar habis fakta-fakta perselingkuhan keduanya.

Semalam Anda Bermimpi Tentang Selingkuh? Pertanda Buruk? Ini Tafsiran Lengkapnya

Belalang Kembara Serbu Dua Kecamatan di Sumba Timur - NTT, Ini yang Dilakukan Instansi Tekni

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.

Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Hingga pada saat hari kejadian atau Kamis (4/6/2020), sebelum keduanya akhirnya ditemukan pingsan, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.

Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).

Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya. Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya. Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.

Fakta persidang lainnya, diketahui Zul dan H, selama menjalin hubungan disebut telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I. Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.

Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Sementara itu, meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung membuat dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke Kantor Kejari Asahan.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Ist)

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.

Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.

Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap.

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.

Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Pesan Mendikbud Ke Siswa, Segera Bilang Ke Kepala Sekolah Nomor Telepon Seluler Untuk Kuota Internet

Paslon Deklarasi Kampanye Damai dan Tandatangan Pakta Integritas Penerapan Protokol Covid-19

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Selain bergulir di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBangka.com: https://bangka.tribunnews.com/2020/09/24/ditemukan-pingsan-saat-berselingkuh-di-mobil-hakim-bongkar-fakta-perselingkuhan-pasangan-asn-asahan?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved