Dua Oknum PNS Ini Divonis Penjara Karena Terbukti Berbuat Zina, Kasusnya DIbongkar Hakim Saat Sidang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Dua Oknum PNS Ini Divonis Penjara Karena Terbukti Berbuat Zina, Kasusnya DIbongkar Hakim Saat Sidang
POS-KUPANG.COM - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjalin cinta terlarang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.
Kisah oknum PNS yang bukan pasangan suami istri itu terbongkar, ketika keduanya ditemukan pingsan dalam keadaan telanjang di dalam sebuah mobil. Keduanya dijatuhi hukuman telah berbuat zinah.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa keduanya merupakan pasangan selingkuhan yang sudah menjalin hubungan terlarang selama 8 bulan.
Mereka juga diketahui sudah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali hingga akhirnya ditemukan pingsan di dalam mobil.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Kamis (24/9/2020), skandal asmara terlarang antara dua oknum PNS yakni, Zul dan H, terkuak dalam sidang vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020).
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.
Selain itu hakim juga membongkar habis fakta-fakta perselingkuhan keduanya.
• Semalam Anda Bermimpi Tentang Selingkuh? Pertanda Buruk? Ini Tafsiran Lengkapnya
• Belalang Kembara Serbu Dua Kecamatan di Sumba Timur - NTT, Ini yang Dilakukan Instansi Tekni
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.
Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Hingga pada saat hari kejadian atau Kamis (4/6/2020), sebelum keduanya akhirnya ditemukan pingsan, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.
Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.