Sopir Perkosa Gadis Disabilitas
Dinas P2KBP3A Sikka Akan Dampingi Korban Kekerasan di Magepanda
Pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat itu dalam keadaan sepi karena penghuni sedang keluar rumah. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan y
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Kabupaten Sikka mengaku prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan anak dan perempuan di Sikka.
Keprihatinan itu membuat dinas teknis akan menggandeng semua pihak menekan kasus kekerasan anak dan perempuan melalui program sosialisasi kepada warga.
Selain itu, dinas teknis dalam menyikapi kasus kekerasan kaum disabilitas di Kecamatan Magepanda akan melakukan pendampingan atas korban agar diberikan kekuatan dan berkoordinasi dengan Polres Sikka.
Kadis P2KBP3A Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Nenu, MPH saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat (25/9/2020) pagi menjelaskan, untuk urusan preventif dan pencegahan di Sikka ada wadah kemasyarakatan yg namanya P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang anggotanya beberapa dinas terkait sesuai tupoksi masing-masing seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, Dinas P2KBP3A, Unit PPA Polres Sikka, NGO LSM Pemerhati Perempuan dan Anak, Dinas Nakertrans serta Dinas PMD Sikka.
"Untuk kasus kekerasan di Magepanda kami akan sikapi dan dampingi korban," kata Maria.
Ia mengaku, pencegahan agar kasus kekerasan perempuan dan anak di Sikka terus dilakukan sehingga semua pihak harus bersama-sama pemerintah mendukung langkah pencegahan kekerasan di Sikka.
Ia berharap kekerasan anak dan perempuan di Sikka harus diperangi mulai dari lingkungan keluargan, sekolah dan lingkungan.
Sebelumnya,Sebelumnya, sungguh menyedihkah dan entah apa yang merasuki pikiran oknum sopir yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ini.
Oknum sopir yang berinisial Ji (43) tega memperkosa wanita disabilitas di Kabupaten Sikka.
Perbuatan oknum ini sungguh disayangkan sehingga keluarga korban NA (37) yang tinggal di Kecamatan Magepanda melaporkan perbuatan Ji kepada aparat Polres Sikka.
Ji kini telah diamankan guna dimintai pertanggungjawabannya secara hukum atas perbuatannya terhadap NA yang memilikki keterbelakangan mental.
Kejadian NA diperlakukan tidak sopan ini dilaporkan warga MEDS, warga Magepanda pada Kamis (24/9/2020) malam di tanggal 24 September SPKT Polres Sikka.
Dalam laporan kepada polisi MEDS mengatakan, kalau NA telah diperkosa
pada Kamis (24/9/2020) sore sekira pukul 16.00 wita di rumah salah satu warga di Magepanda.
Di mana dalam kasus ini ada tiga saksi yang mengetahui aksi Ji terhadap NA.
Di mana menurut keterangan pelapor kepada polisi menjelaskan, pada Kamis tanggal 24 September 2020 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah salah satu rumah warga di Kecamatan Magepanda telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.
Pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat itu dalam keadaan sepi karena penghuni sedang keluar rumah. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan yang mana korban adalah mengalami keterbelakangan mental (Disabilitas).
Atas perbuatan itu, keluarga NA tidak terima dan mendatangi SPKT Polres Sikka guna memroses Ji.
Aparat Polres Sikka telah menerima laporan keluarga NA dan mencatat identitas pelaku, korban, dan saksi serta mengamankan pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dr-maria-bernadina-sada-nenu-mph_20180723_104643.jpg)