Berita Nasional

TERKUAK Ada Nama Jaksa Agung dan Ketua MA, Ini 10 Action Plan Pinangki Agar Djoko Tjandra Bebas

Aksi Pinangki Sirna Malasari meyakinkan Djoko Tjandra agar mau mengeluarkan uang cukup meyakinkan.

Editor: Benny Dasman
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Keraguan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki.

Hal ini lantaran ICW menilai terdapat sejumlah hal yang 'hilang' dari surat dakwaan Jaksa terhadap Pinangki.

"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setidaknya ada empat hal yang terlihat `hilang' dalam penanganan perkara tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Kurnia membeberkan, dalam surat dakwaan, JPU tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut.

Pernyataan Pinangki ini dinilai penting lantaran secara kasat mata, tidak mungkin Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun dapat mempercayai Pinangki.

Apalagi, Pinangki juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

"Selain itu, psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," katanya.

Jaksa juga belum menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan, JPU juga belum menyampaikan siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di Mahkamah Agung.

Selain itu, apa upaya yang telah dilakukan Jaksa tersebut untuk dapat memperoleh fatwa dari MA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved