Raup Rp 10 Miliar, Polisi Ungkap klinik Aborsi Ilegal, Diduga Sudah Gugurkan 32.760 Janin, info
Praktik aborsi ilegal kembali ditemukan di Jakarta dan berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya Dikutip TribunJabar.Id dari Kompas.Com, Polda
Dokter Gadungan
Dari pemeriksaan polisi diketahui, tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter di klinik itu ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.
"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, DK hanya pernah menjalani koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit tetapi tidak diselesaikan.
"Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran pasien.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
• Cek Kesiapan Pelayanan Kepada Masyarakat, Kapolda NTT Sidak di Polsek Maulafa
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Ungkap klinik Aborsi Ilegal, Sudah Gugurkan 32.760 Janin dan Raup Rp 10 Miliar, https://jabar.tribunnews.com/2020/09/24/polisi-ungkap-klinik-aborsi-ilegal-sudah-gugurkan-32760-janin-dan-raup-rp-10-miliar?page=all.
Editor: Siti Fatimah