Pilkada Manggarai

Pilkada Manggarai 2020, KPU Manggarai Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Simak INFO

KPU) Kabupaten Manggarai menetapkan dua Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 y

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Komisioner KPU Manggarai Saat mengantar salinan SK Penetapan Paslon. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menetapkan dua Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 yakni Deno Kamelus-Victor Madur atau paket Deno-Madur dan Paslon Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut atau paket Hery-Heri.

Adapan Rapat pleno penetapan Paslon tersebut dilakukan secara tertutup di Kantor KPU Kabupaten Manggarai, Rabu (23/9/2020) pagi. Usai pleno penetapan Paslon tersebut, KPU Kabupaten Manggarai menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 dengan Nomor: 71/HK.03.1-Kpt/5310/Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020.

Penyerahan SK penetapan Paslon kepada dua Paslon tersebut berlangsung di sekertariat masing-masing. Untuk Paslon Deno-Madur diserahkan di Sekretariat Tim Kerja Deno-Madur di Jalan Satar Tacik, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya pihak KPU menuju ke Sekretariat Tim Pemenangan Hery-Heri di Wae Palu, Kelurahan Waso untuk menyerahkan SK Penetapan Paslon Hery-Heri sekitar pukul 11.00 Wita.

Pengantaran SK penetapan Paslon terhadap kedua Paslon oleh Ketua KPU Thomas Aquino Hartono bersama Anggota Komisioner KPU didampingi oleh Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia dan angggota Komisioner Bawaslu dan dikawal ketat oleh aparat Gabungan dari Polres Manggarai dan Kodim 1612 Manggarai yang dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK bersama Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav Ivan Alfa, S.Sos.

Adapun hadir dalam penyerahan SK untuk masing-masing Paslon itu yakni Tim Deno-Madur dan Hery-Heri, pimpinan partai politik pengusung, Simpantisan dan pendukung di Sekretariat masing-masing.

Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017 seharusnya dilakukan pleno penetapan pasangan Calon secara terbuka, namun karena ada PKPU terbaru nomor 9 Tahun 2020 dilakukan pleno tertutup KPU yang mana hanya ditentukan oleh 5 komisioner saja. Sementara nantinya penetapan nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan, Kamis (24/9/2020) dilakukan secara terbuka.

Sebelum dilakukan penetapan, jelas Hartono pihaknya juga menyerahkan hasil verifikasi terhadap hasil perbaikan syarat calon. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap dokumen syarat calon hasil perbaikan diperoleh kesimpuan semua calon baik Paslon Hery-Heri maupun Paket Deno-Madur telah memenuhi syarat Calon.

Karena memenuhi syarat, Kata Hartono, pihaknya menetapkan Paslon Deno-Madur dan Hery-Heri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakol Bupati Manggarai.

"Jadi dua Paslon ini sudah memenuhi syarat semua. Jadi kedua Paslon tersebut sudah lolos sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 9 Desember 2020 mendatang,"jelas Hartono.

"Dan Salinan SK Penetapan yang seharusnya diambil masing-masing Paslon, namun karena ada beberapa hal-hal yang urgen yang perlu disampaikan oleh Kepolisian dan TNI, sehingga kita mengubah subtansinya SKnya kita sendiri yang pergi memberikan ke masing-masing Paslon dan langsung diterima oleh masing-masing Paslon,"jelas Hartono.

Hartono juga mengatakan, pihaknya memastikan semua kegiatan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu pada semua jadwal dan tahapan Pilkada selalu mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Karena ini sebagai syarat mutlak terselenggaranya proses pemilihan umum ditengah pandemi Covid-19.

Ke depan dimasa kampenye, Kata Hartono, dipastikan jajaran Penyelenggara yakni KPU ajan menerapkan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19. Begitu juga dengan Bawaslu, TNI dan Polri yang masuk dalam gugus tugas Covid-19. Selain itu sesuai wacana dalam waktu dekat KPU juga akan memgeluarkan PKPU terkait pelanggaran protokol Covid-19 dimasa proses Pilkada 2020.

Kopolres Manggarai dalam sambutanya pada kesempatan itu, menghimbau agar Paslon tidak mengerahan massa dan patuhi sesuai dengan aturan-aturan yang sudah dikeluarkan untuk pencegahan Covid-19. Pihaknya akan tegakkan di lapangan kalau ada Paslon yang melanggar karena sudah diketahui sudah banyak yang korban dari Covid-19.

Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav Ivan Alfa, S.Sos dalam sambutanya pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya mengharapkan kepada Paslon dimana sudah ada aturan baru untuk pencegahan covid-19 sehingga diikuti dan ditindak lanjuti bersama dan tidak ada lagi kerumunan massa. (*)
Area lampiran

Komisioner KPU Manggarai Saat mengantar salinan SK Penetapan Paslon.
Komisioner KPU Manggarai Saat mengantar salinan SK Penetapan Paslon. (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved