Judicial Review UU

Novel Baswedan Lawan Upaya Pelemahan KPK Jadi Saksi di MK Judicial Review UU KPK Nomor 19 Tahun 2019

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Novel Baswedan Lawan Upaya Pelemahan KPK Jadi Saksi di MK Judicial Review UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 

Hal ini disampaikan Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi, saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa para pemohon mendalilkan pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, merupakan dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional," kata Agus.

Agus mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK selain berdasar pada ketentuan UUD 1945, juga merujuk pada ketentuan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Pada Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 dijelaskan bahwa negara dapat membentuk badan yang dapat dimaknai sebagai kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi sesuai yang diperlukan.

Penambahan Dewan Pengawas pada organ pemberantasan korupsi secara yuridis dinilai tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kewajiban negara mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, lanjut Agus, pembentukan Dewan Pengawas juga bertujuan untuk menciptakan pola check and balances di tubuh KPK.

Sebab, tanpa adanya badan ini, kekuasaan KPK berpotensi menjadi absolut.

"Dalam rangka untuk menghilangkan kekuasaan yang bersifat absolut yang menekankan kekuasaan yang bersifat pararel yaitu sistem yang saling berhubungan dan bekerja sama dan saling sinergi dalam mencapai tujuan negara," ujar Agus.

Agus menambahkan, kedudukan Dewan Pengawas terhadap KPK tidaklah bersifat hierarkis. Melainkan, Dewan Pengawas secara searah bersama-sama dengan KPK melakukan tindakan pemberantasan korupsi.

Oleh karenanya, ia menegaskan pembentukan bahwa Dewan Pengawas tidak bertentangan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi.

2. Keadilan pada izin penyadapan

Di hadapan Mahkamah, Agus Hariadi juga memberikan keterangan soal pengaturan izin penyadapan yang baru diatur dalam UU KPK hasil revisi. Menurut Agus, ketentuan tentang izin penyadapan ini dibuat demi memberikan asas keadilan hukum.

"Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan UU bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Agus.

Menurut dia, pada dasarnya penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang dan ilegal secara hukum. Sebab, kegiatan tersebut dapat digunakan untuk kejahatan.

Namun demikian, penyadapan dapat menjadi legal jika tujuannya adalah dalam rangka penegakkan hukum.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved