Judicial Review UU
Novel Baswedan Lawan Upaya Pelemahan KPK Jadi Saksi di MK Judicial Review UU KPK Nomor 19 Tahun 2019
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
@DewaYasmin: Semoga KPK menjadi lembaga yg kuat dan tangguh lagi utk memberantas korupsi yg sdh menjadi budaya di negeri ini..Tangan melipat
@M_Zulfan_Z: Aamiin ya robbal alamin. Semoga Ketua KPK yang sekarang bisa diganti oleh Anda. Aamiin.
@jerry_fibri: Aamiin semoga ya Pak Novel, bismillah semoga kpk sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi bisa bertaring lagi
@Bisma230: Rezim ini mau tiru tiru RRC. Jangan kasih kesempatan pada rezim yang tidak pancasilais ini.
@myputun: In Syaa Allah para Hakim MK yg mulia diberi hidayah untk slalu berakal sehat dlm melaksanakan Amanah Rakyat, Bangsa dn NKRI untk Amalan Mereka di Akhirat. Aamiin
@MusiHaryadi1: Trimah kasih kepada bapak yang masih terus berjuang untuk pemberantasan korupsi
* 7 Alasan Pemerintah Soal Uji Materi UU KPK
Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020).
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Hadir mewakili pemerintah, Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi. Sedangkan Anggota Komisi III Arteria Dahlan mewakili DPR.
Persidangan ini menggabungkan empat gugatan yang dilayangkan oleh empat pemohon yang berbeda, salah satunya gugatan yang dimohonkan oleh Pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.
Keempat gugatan ini diperiksa dalam satu persidangan lantaran sama-sama menggugat UU KPK.
Selama persidangan, perwakilan pemerintah dan DPR memberikan keterangan mereka atas proses dan tujuan dari revisi UU KPK. Dalih demi dalih serta alasan demi alasan disampaikan Agus Hariadi dan Arteria Dahlan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
1. Dewan Pengawas dan tudingan pelemahan
Pemerintah membantah bahwa pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk melemahkan tubuh KPK.