Masuk Zona Coklat Kota Kupang Menuju PSBB
Surat edaran Wali Kota Kupang telah sampai di tengah-tengah masyarakat terkait penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang telah memasuki zona coklat
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Surat edaran Wali Kota Kupang telah sampai di tengah-tengah masyarakat terkait penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang telah memasuki zona coklat dengan risiko yang sangat tinggi.
Oleh karena itu Pemerintah Kota Kupang kembali mempertegas dan mengingatkan krpada masyarakat akan tatanan normal baru yang telah diatur dalam Perwali nomor 18.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (24/9/2020), menyampaikan meskipun zona coklat tapi belum adanya pelarangan untuk tidak digelarnya pesta-pesta seperti pesta pernikahan.
• Empat Paslon Sumba Barat Klaim Nomor Urut Angka Kemenangan
Tetapi ada batasan yang sangat ketat, dimana tamu undangan tidak boleh lebih dari 300 orang. Jika lebih maka akan dibubarkan oleh pihak keamanan.
"Tuan rumah harus bisa memodifikasi pesta denga cara tidak mengumpullan banyak undangan. Contohnya tamu yang bergantian datang menghadiri pesta sehingga tidak duduk lama dan mengobrol. Tamu seperti datang dan pergi bergantian," ujarnya.
• Penanganan Gizi Buruk Tidak Sekedar Pemberian Bubur Kacang Hijau
Pihak keamanan dalam hal ini polisi, kata Herman, dalam melakukan operasi tidak hanya asal mengikuti instruksi saja. Tapi pihak kepolisian sangat manusiawi, hanya jika pesta berlebihan maka dibubarkan.
Jadi pentingnya koordinasi dan kolaborasi, apalagi lurah sebagai gugus tugas di kelurahan harus bertanggung jawab akan itu. Jika tidak mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan maka dibubarkan.
"Sampai saat ini memang tidak ada denda yang memberatkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan karena pemerintah itu persuasif," ujarnya.
Dengan kondisi ini, kata Herman, Kota Kupang bisa menuju PSBB tapi dengan data analisis yang harus ketat dan betul-betul tercatat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)