Diskusi Peringatan 60 Tahun Reforma Agraria, Ini Usul PKB NTT

Reforma agraria genap berusia 60 tahun pada 2020. Reforma agraria ditandai dengan lahirnya Undang Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua DPW PKB NTT Yucun Lepa bersama Mikhael Feka dalam diskusi di Kantor PKB NTT, Kelurahan Oebobo Kota Kupang, Rabu (23/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Reforma agraria genap berusia 60 tahun pada 2020. Reforma agraria ditandai dengan lahirnya Undang Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960.

Melihat fenomena agraria yang terjadi dewasa ini, DPW PKB NTT menyelenggarakan diskusi agraria di Sekretariat DPW PKB NTT pada Rabu (23/9/2020) sore.

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua DPW PKB NTT Yucun Lepa dan akademisi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Mikhael Feka.

KPU Ngada Minta Paslon Jadi Teladan Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Simak INFO

Mikhael Feka dalam diskusi menjelaskan, UU Pokok Agraria (UUPA) lahir untuk membentengi politik investasi dan permodalan Hindia Belanda. "Semua aset diambil alih dan masyarakat dijadikan pekerja rodi,"

Ia mengatakan, dengan lahirnya UUPA pada 24 september 1960, Indonesia baru merdeka secara agraria.

Namun demikian, ia mengatakan, kebijakan formulasi tidak diikuti dengan penerapan kebijakan agraria oleh negara.

Pilkada di Sumba Timur - Ahmad Atang : Massa Membludak Saat Konvoi/ Kampanye Bukan Pendukung Riil

"Belum ada kemauan pemerintah secara komprehensif untuk menegakan reforma agraria," katanya.

Saat ini, jelas Feka, penerapan reforma agraria masih bersifat parsial. Misalnya penegakan reforma agraria masih sebatas sertifikasi lahan, penguasaan HGU negara sementara masyarakat tidak memiliki lahan.

"Dengan munculnya Omnibus Law maka kita harapkan tidak terkotak kotak penerapan reforma agraria," katanya.

Sementara itu Ketua DPW PKB NTT, Yucundianus Lepa mengatakan PKB menginisiasi kegiatan diskusi untuk memperingati hari tani nasional.

"Bicara soal tani tidak lepas dari bicara soal tanah," katanya.

Ia mengatakan, dalam pandangan PKB, masalah tanah muncul karena ada nilai ekonomis atas tanah itu.

Menurut catatan PKB, masalah muncul setelah konflik horizontal antara masyarakat dan vertikal antara masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan pengusaha.

"Biasanya pengusaha dan pemilik modal bernaung di belakang pemerintah," katanya.

Yucun menjelaskan, bagi PKB, petani adalah penolong negeri penghasil pangan, pakan dan papan. Kedaulatan tanah itu merupakan hal utama.

"Kita ingin agar teman teman kita para petani bisa menikmati hasil usahanya. Petani harus menjadi subjek atas usaha petani, tidak menjadi objek semata," katanya.

PKB NTT, jelas Yucun, mendorong penyelesaian omnibus Law sesegera mungkin. "Kita berharap semua terlibat secara aktif, berjuang sesegera mungkin agar UUPA diatur lebih baik supaya tidak terjadi tumpang tindih, jangan terlalu banyak aturan lah," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved