BLT Subsidi Gaji

BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair Tapi Uang Rp 1,2 juta Belum Diterima? Cek Lewat HP di Link Ini

Pemerintah telah mengumumkan bahwa BLT Subsidi Gaji Tahap 4 mulai cair hari ini.

Editor: Agustinus Sape
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP 

BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair tapi Uang Rp 1,2 juta Belum Diterima? Cek Lewat HP di Link Ini

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah mengumumkan  bahwa BLT Subsidi Gaji Tahap 4 mulai cair hari ini.

Tapi, betulkah BLT Karyawan tahap 4 sudah cair seperti yang diagendakan cair hari ini?

Karyawan yang mendapatkan BLT Rp 600 ribu adalah mereka yang mempunyai gaji di bawah Rp 5 juta perbulannya.

Buruan cek rekening Anda apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan cair hari ini, yang belum dapat, coba cara ini pakai ponsel.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi yang tak kunjung dapat BLT, bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima melalui tahapan online di artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved