Berita Pilkada di NTT
Besok Penetapan Pasangan Cakada, Ketua KPU NTT:Tidak Ada Pleno Terbuka, Tidak Ada Pengumpulan Massa
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) memastikan akan melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah (Cakada) dala
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) memastikan akan melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak tahun 2020 sesuai jadwal. Namun demikian, tidak seperti pengalaman Pilkada sebelumnya, penetapan pasangan Cakada ini tidak dilakukan dengan metode pleno terbuka.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan KPU di sembilan kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 sudah siap untuk melangsungkan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah sesuai jadwal.
"Umumnya sembilan Kabupaten saat ini sudah siap untuk melaksanakan penetapan besok. Hari ini jadwal terakhir penelitian perbaikan dan teman teman akan menghasilkan berita acara hasil penelitian perbaikan setelah itu mereka akan menuangkan dalam berita acara, lalu besok penetapannya," ujar Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (21/9) malam.
Thomas menjelaskan, akan dilakukan rapat pleno secara tertutup di tingkat kabupaten. Hasil berita acara rapat pleno itu akan dituangkan dalam keputusan penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020.
Setelah dilakukan penetapan, jelasnya, akan diumumkan melalui website KPU Kabupaten dan juga papan pengumuman di Kantor KPU masing masing.
"Besok itu tidak ada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penetapan, tidak ada itu," katanya.
Dengan demikian, lanjut Thomas, pihak KPU memastikan tidak ada pengumpulan massa pendukung pasangan calon kepala daerah di KPU masing masing kabupaten.
"Tidak ada pengumpulan massa. Besok dipastikan tidak ada pengumpulan massa di Kantor KPU," tegasnya.
Thomas menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 pasal 68 ayat (3), kegiatan penetapan di KPU tidak melibatkan utusan pasangan calon. Peraturan tersebut merupakan peraturan perubahan yang keempat tentang pencalonan dari Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 yang mengatur penetapan dilaksanakan dengan pleno terbuka.
• Warga Ketakukan Datang, Pameran Pembangunan HUT Kota Kefamananu Tak Mencapai Target
"Kegiatan di KPU tidak melibatkan utusan pasangan calon, jadi kita hanya menyampaikan melalui website dan papan pengumuman di Kantor KPU," tegasnya.
Terkait waktu pengumuman, Thomas mengatakan hal itu tergantung masing-masing kabupaten.
Peluang penumpukan massa justru akan terjadi saat penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah pada 24 September 2020 mendatang.
• Polisi Jaga Ketat Kantor KPU Kabupaten Mabar Jelang Penetapan Calon Bupati dan Wabup
"Akan ada kerumunan karena kami ada undangan untuk kegiatan penetapan nomor urut pasangan calon pada 24 nanti. Tetapi orang orangnya terbatas," katanya.
Undangan untuk penetapan nomor urut diberikan terbatas kepada setuju pasangan. Satu pasangan calon kepala daerah hanya diberi kuota lima orang untuk hadir dalam penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah nanti.