PBNU dan Muhammadiyah Minta Tunda Pilkada Serentak 9 Desember, Presiden Jokowi Tetap Pertimbangkan

Pemerintah sudah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 dilangsungkan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/Jokowi
Presiden Joko Widodo 

PBNU dan Muhammadiyah Minta Tunda Pilkada, Presiden Jokowi Tetap Pertimbangkan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 dilangsungkan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia.

Namun, karena kasus Covid-19 terus meningkat, apalagi banyak peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan, maka berbagai elemen mendesak agar pelaksanaan pilkada ditunda. Desakan antara lain datang dari Nahlatul Ulama ( NU) dan Muhammadiyah.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan, Presiden Joko Widodo mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Muhammadiyah.

"Pasti (dipertimbangkan), mereka kan punya argumentasi yang kuat, punya dasar yang kuat kenapa perlu ditunda. Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti Muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan," ujar Donny saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Donny menekankan, pemerintah selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Namun, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu. 

"Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insyaallah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi," katanya.

Donny mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal memiliki tiga opsi terkait waktu penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19, yakni akhir tahun ini, 2021, dan 2022.

Pemerintah dan DPR pun sudah sepakat pemungutan suara digelar pada 9 Desember tahun ini dengan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU.

Kendati begitu, Donny menyebut tak tertutup kemungkinan Pilkada kembali ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.

"Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena tiga opsi itu sudah disampaikan oleh KPU," ucapnya.

Jika memang nantinya pemerintah dan DPR sepakat menunda pilkada, Donny pun memastikan akan ada payung hukum terbaru untuk mengaturnya.

"Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya," ujar Donny.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ditunda.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.

Jubir Presiden Jokowi

Sementara itu, Presiden Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, Senin (21/9/2020), menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas.

"Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," terang dia.

Jokowi, kata Fadjroel, juga mengatakan bahwa pilkada tidak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid selesai di Indonesia dan dunia.

"Karena tidak satu negara pun tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," jelas dia.

Menurut Fadjroel, penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi dapat dijalankan seperti di beberapa negara lain. Ada beberapa negara yang tetap menggelar pemilihan umum. Tentu diiringi dengan protokol yang ketat.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," beber dia.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan Presiden Jokowi tetap ingin melanjutkan tahapan Pilkada 2020 meski pandemi virus corona belum berakhir.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan Presiden Jokowi tetap ingin melanjutkan tahapan Pilkada 2020 meski pandemi virus corona belum berakhir. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Kendati begitu, Fadjroel meminta masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," kata Fadjroel.

Terakhir, Fadjroel berharap Pilkada serentak dapat menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk menemukan inovasi baru untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ucap Fadjroel.

Sebelumnya, desakan agar pilkada ditunda menguat lantaran pandemi virus corona belum berakhir. Terlebih, banyak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU di daerah masing-masing pada 4-6 September lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU. Termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah lantas meminta pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Organisasi masyarakat lainnya juga mengusulkan hal serupa. 

Usul penundaan tak lepas dari kekhawatiran akan bahaya virus corona. Apalagi kasus baru di Indonesia masih terus bertambah dengan angka ribuan setiap harinya.

Sumber: Kompas.com/CNNIndonesia.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved