Berita Ekonomi Bisnis
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pegadaian Kupang Gelar Webinar UMKM
Sebagai salah satu lembaga jasa keuangan di NTT, Pegadaian Area Kupang turut berpartisipasi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebagai salah satu lembaga jasa keuangan di NTT, Pegadaian Area Kupang turut berpartisipasi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu diwujudkan dengan menggelar Webinar UMKM pada Jumat (25/9/2020) mendatang.
Vice President Pegadaian Area Kupang Imam Subekti kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (22/9/2020) menjelaskan webinar bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi bagi pelaku ekonomi kalangan bawah, khususnya KCA dan Rahn Ultra Mikro (UMi).
"Ultra Mikro itu seperti penjual jamu keliling, penjual sayur keliling baik yang dipikul atau di warung yang menjual sayur, serta makanan kecil atau nasi kuning, misalnya untuk sarapan pagi. Itu masuk kelompok ultra mikro," urai Imam. Tujuan UMi sendiri adalah membantu menambah penghasilan keluarga. Besar pinjaman UMi berkisar antara satu hingga sepuluh juta rupiah.
Saat webinar nanti, Imam akan menjelaskan tentang manfaat berbagai produk pegadaian dalam meringankan ekonomi masyarakat serta menyalurkan tambahan modal dengan sewa modal yang lebih murah dibandingkan dengan KCA biasa.
"Kredit Cepat Aman atau KCA ini kita salurkan dengan harga yang lebih murah, spesifiknya 0,15 persen. Di samping itu juga ada hadiah menarik berupa pulsa atau hal lainnya," ujar Imam menambahkan.
Ia pun berharap semakin banyak masyarakat mengetahui produk KCA dan Rahn UMi dengan adanya webinar ini. "Sewa modal lebih murah, penambahan modal untuk menjaga eksistensi usaha keluarga," tandas Imam.
Adapun Webinar UMKM KCA dan Rahn Ultra Mikro ini dibuka untuk umum. Warga Kota Kupang dapat mengikuti webinar ini dari jam 10.00 hingga 11.30 Wita dengan mendaftar terlebih dahulu di laman http://bit.ly/webinarUMiKupang. (cr1)
POS-KUPANG.COM / Intan Nuka
