Pilkada Manggarai

Cegah Pandemi Covid-19, Bakal Calon Diminta Jangan Kerahkan Massa Saat Penetapan Paslon

Bawaslu Manggarai mengimbau tidak kerahkan massa saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun, SE dan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Dalam rangka persiapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Manggarai tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau agar bakal Paslon tidak kerahkan massa.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, SE kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (22/9/2020).

Hery mengatakan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menyampaikan imbaun kepada KPU, Kepolisian dan Bakal Pasangan Calon melalui surat imbaun menjelang masa penetapan 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pasangan calon 24 September 2020 agar menaati pencegahan dan pengendalian Covid-19.

KUNCI JAWABAN Soal TVRI Kelas 1-3 dan 4-6 Selasa 22 September 2020, Tayang Pukul 09.00 - 09.30 WIB

Hery menjelaskan, dalam surat Imbauan Nomor : 441/Bawaslu-Mgr/IX/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd, telah dituangkan beberapa poin penting yang akan menjadi perhatian bersama para stakeholder menjelang masa penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Diantaranya, pertama, memastikan seluruh berkas persyaratan dari bakal calon telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebelum tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. kedua, melaksanakan protokol kesehatan selama rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Khusus SD 1-3 Selasa 22 September Kunci Jawaban Soal Belajar TVRI Mengenal Nilai Tempat Bilangan

Ketiga, dalam rangkaian kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan serta memperhatikan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkain kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Kelima, menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati.

Keenam, agar bakal pasangan calon mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan serta tidak melibatkan masa pada kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon.

"Surat imbauan ini sebagai langkah pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19, khususnya menjelang masa penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon," jelas Hery.

Hery mengharapkan agar KPU, Kepolisian dan Bakal Pasangan Calon untuk memperhatikan imbauan yang telah disampaiakan Bawaslu Kabupaten Manggarai. "Mari kita cegah dan kendalikan penyebaran Covid-19 secara bersama agar Pilkada Manggarai bisa terlaksana dengan baik,"ajak Hery.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd juga menambahkan, langkah lain yang diambil Bawaslu yaitu berkoordinasi dengan pihak Polres Manggarai dan KPU Kabupaten Manggarai agar tidak boleh ada kerumunan massa yang hadir pada saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Selain itu, Kata Manah, pada hari ini, Senin 21 September 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai juga melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di masa Pandemi Covid-19 yang pada intinya menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan menerapkan standar protokol Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved