Berita Nasional Terkini

Di Jakarta, Perempuan ini Dikenakan Sanksi Gara gara Turunkan MaskerBeberapa Detik di Mobil Sendiri

Wanita tersebut sesalkan sanksi yang diberikan, pasalnya saat itu hanya menurunkan masker beberapa detik karena pengap dan tengah berada di dalam mobi

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com/Junaedi
Polisi razia masker, hati-hati meski lagi sendirian di dalam mobil bisa kena denda loh 

POS KUPANG.COM--- Sebuah video viral mengenai curhatan seorang wanita yang diberikan sanksi karena menurunkan masker.

Wanita tersebut sesalkan sanksi yang diberikan, pasalnya saat itu hanya menurunkan masker beberapa detik karena pengap dan tengah berada di dalam mobilnya seorang diri.

Curhatan itu pun ia sampaikan melalui akun Instagram-nya @evani_jesslyn pada Kamis (17/9/2020).

Dilansir dari Tribunnews, namun, ia akhirnya mengingatkan kepada para warganet agar tetap menaati aturan.

"Misalkan kalian naik motor/mobil, walaupun sendirian, tolong maskernya dipakai menutupi hidung ya."

"Untuk pihak @dkijakarta dan aparat yg menjalankan tugas mohon pertimbangan saat menarik orang-orang saat razia," ujar Evani.

Ia pun mengaku sempat kaget saat terjaring razia padahal ia tengah berada di tempat aman.

"Tadi saya sendiri menyetir di dalam ruangan yang tertutup dan aman malah disuruh keluar dari mobil, kenapa malah menggiring saya kedalam situasi yang tidak aman."

"Karena saya disuruh berkumpul di satu tempat bersama puluhan orang lain nya yang terjaring razia karena bernapas, makan atau minum di dalam kendaraan pribadi," paparnya.

Hingga Jumat (18/9/2020), curhatan itu telah ditonton sebanyak 132 ribu kali.

Melalui sebuah video, curhatan Evani pun menjadi viral hingga mendapat banyak respons warganet.

Banyak warganet yang akhirnya mempertanyakan apakah perlu bila memakai masker di kendaraan pribadi dan sedang sendiri.

Dokter Protes

Seorang dokter terjaring razia pendisiplinan protokol kesehatan di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).

Dokter tersebut tak memakai masker saat mengemudikan mobil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved