Pencurian di Ruteng Manggarai

Pencurian Terus Terjadi di Ruteng, Ini Imbauan Polres Manggarai

Akibat kasus pencurian terus terjadi di Ruteng, ini imbauan Polres Manggarai

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pencurian Terus Terjadi di Ruteng, Ini Imbauan Polres Manggarai
POS-KUPANG.COM/Dok Polres Manggarai
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono

Akibat kasus pencurian terus terjadi di Ruteng, ini imbauan Polres Manggarai

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ASN (24), di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita. ASN diamankan karena mencuri uang Rp 10 juta dan hand phone samsung warna putih milik korban Imam Fauzi (30).

Pelaku ASN melancarkan aksinya di Kost korban di Lempe, Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, pada tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Cara pelaku mencuri dengan menggunakan alat bantu sebilah parang kemudian mencungkil jendela kos korban kemudian pelaku masuk kedalam kos dan mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan hand phone Samsung warna putih sebanyak 1 buah.

Zona Merah - Kegiatan Belajar Mengajar di Sumba Timur Masih Tetap Dari Rumah

Atas kasus pencurian ini pihak kepolisian dari Polres Manggarai mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka terhadap ganggunan kamtibmas.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (18/9/2020) pagi.

ASN Curi Uang Rp 10 Juta Milik Korban Imam Fauzi Diancam 7 Tahun Penjara

Ipda Bagus mengatakan, kasus pencurian terus terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai, karena itu selain pihaknya meningkatkan patroli untuk menjaga gangguan Kamtibmas, masyarakat juga harus lebih peka pada situasi lingkungan sekitar dan waspada terhadap gangguan Kamtibmas.

"Masyarakat harus saling mengingatkan melalui sosmed yang ada, serta minimal mempunyai nomor hand phone Babinkamtibmas di wilayah tempat tinggal masing-masing. Polisikan diri kita, waspada, waspada dan waspada,"pinta Ipda Bagus.

Ipda Bagus juga menjelaskan kronologisnya, Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita pelaku ke kos korban di Lempe. Dengan menggunakan alat bantu sebilah parang pelaku mencungkil jendela kos korban kemudian pelaku masuk kedalam kos dan mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan hand phone Samsung warna putih sebanyak 1 buah.

Ipda Bagus juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ASN, berdasarkan laporan dari korban dengan
Nomor : LP/126 / VII /2020/NTT / RES MANGGARAI tanggal 22 Juli 2020, pihak Polres Manggarai melalui Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita.

Ipada Bagus juga mengatakan, selain pelaku ASN, barang bukti yang ikut disita dari tangan pelaku yakni 1 buah hand phone Samsung warna putih, Uang sebanyak Rp. 4.550.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved