Subsidi gaji terdampak pandemi

Ini 4 Alasan Mengapa BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair,Begini Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Ini 4 alasan mengapa BLT Rp 600 ribu tak kunjung cair, begini cara cek namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Adiana Ahmad
Kontan.co.id
CEK REKENING Sudah Dapat Subsidi Gaji BLT 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta? Kalau Belum Begini Cara Cek 

Simak juga caranya. 

Pembagian bantuan/subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta telah memasuki tahap ketiga. Namun masih banyak karyawan swasta terdampak pandemi covid-19 belum menerima bantuan tersebut. Apa alasannya?

Rencananya, bantuan yang cair per dua bulan ini akan diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Hingga pertengahan September 2020, sebagian penerima telah mendapatkan bantuan yang ditransfer ke masing-masing rekening tersebut.

Guru Honorer di Malaka Masih Tunggu Dana BLT dari Pemerintah Pusat

Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji.

Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), berikut empat alasan mengapa Anda belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)

Diketahui, ada beberapa syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji.

Salah satunya, calon penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2020 dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Untuk mengetahui, apakah kamu terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, jangan sungkan untuk bertanya pada pihak HRD tempatmu bekerja.

Namun, apabila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak akan menerima bantuan walau gajimu di bawah Rp 5 juta.

Cara Gampang Untuk Mendapatkan BLT UMKM Dari Kementerian Koperasi dan UKM, Anda Hanya Lakukan Ini!

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi mengapa sampai sekarang belum menerima?

Bisa jadi karena alasan kedua: perusahaan tempatmu bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, syarat untuk mendapatkan bantuan adalah calon penerima memiliki rekening bank baik di bank negara maupun swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved