Di Sumba Barat Daya, Tidak Gunakan Masker, Denda Rp 200 000-Rp 500.000
Bupati Sumba Barat Daya ( SBD), dr. Kornelius Kodi Mete menegaskan demi meningkatkan kedisiplinan warga taat melaksanakan protokol kesehatan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA--Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya ( SBD), dr. Kornelius Kodi Mete menegaskan demi meningkatkan kedisiplinan warga taat melaksanakan protokol kesehatan maka menetapkan peraturan bupati nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease Covid-19.
Karena itu terhadap warga Sumba Barat Daya yang melanggar dengan tidak menggunakan masker atau salah menggunakan nasker maka akan mendapatkan sanksi (denda) sebesar Rp 200.000.
Sedangkan terhadap para pengusaha yang juga kedapatan tidak menggunakan masker atau salah menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi (denda) sebesar Rp 500.000. Besaran denda bertambah bila pengusaha tersebut tidak menyediakan air cuci tangan dan sabun di halaman depan tokonya.
• Tim Covid-19 SBD Kirim 130 Sampel Swab Ke RSUD Johannes Kupang
Sementara itu terhadap para pekerja atau pembantu pengusaha misalnya penjaga toko dikenakan sanksi Rp 200.000
Selanjutnya terhadap warga yang tidak bisa membayar denda maka akan mendapatkan sanksi berupa bekerja kebun atau mengolah lahan pada lahan tertentu yang disiapkan tim covid desa atau kelurahan tertentu sesuai asal warga bersangkutan. Waktu bekerja selama dua hari dan pemerintah siap mendroping beras utnuk konsumsi selama mengerjakan kebun itu.
• Pilkada Sumba Timur - Kapolda NTT Minta Antisipasi Kerawanan
Peraturan bupati tersebut secara efektif mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020.
Demikian isi keputusan bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete sebagaimana disampaikannya dalam rapat terbatas tim covid-19 Sumba Barat Daya di aula lopo rumah jabatan bupati SBD, Kamis (17/9/2020).
Didampingi Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya , Marthen Christian Taka, S.IPem, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Josep F.Mandagi dan Komandan Kodim 1629 Sumba Barat Daya dalam hal ini diwakili Mayor Czi Sunoko, pelaksana sekda Sumba Barat Daya, Bernadus Bulu dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),Agustinus Pamdak , Bupati Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete, meminta mulai saat ini melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya tentang peraturan bupati SBD nomor 36 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi--sanksinya.
Dan mulai hari Jumat (18/9/2020) tim covid-19 Kabupaten Sumba Barat Daya hatus memasang baliho berukuran besar yang memuat Perbup tersebut dipasang d itempat-tempat strategis di dalam kota Tambolaka, Kecamatan hingga desa. Hal itu demi memudahkan masyarakat membaca dan memahaminya.
Selain itu tim covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa harus gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok-pelosok SBD agar masyarakat mengerti dan memahaminya. Sosialisasi tersebut berlangsung sampai akhir September 2020.
Hal itu bertujuan ketika tim covid-19 melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, masyarakat tidak bingung lagi atau beralasan belum mengetahui adanya peraturan itu. Karenanya dalam waktu dua minggu ke depan, tim covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa harus pastikan mensosialisasikan perbup itu sampai ke semua masyarakat desa dan kampung-kampung. Dengan demikian, ketika memberlakukan perbup itu tidak mendapatkan tentangan masyarakat SBD. Kalaupun ada, mungkin hanya pura-pura tidak tahu saja. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)