Kartu Prakerja
KLIK LINK www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Dibuka Hari Ini 12.00 WIB
KLIK LINK www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Dibuka Hari Ini 12.00 WIB
Dikutip dari kompas.com diantarnya dari Akun @erdi_19 melalui unggahannya di media sosial Twitter, mengaku telah mendaftar pada empat gelombang, tetapi selalu tidak lolos untuk mendapatkan Kartu Prakerja.
"Udeh gelombang ke 6 masih aja gagal dapet kartu prakerja @prakerjagoid Gel 1,2,3 dan 6 ngikut terus tapi selalu gagal," tulis dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh akun @paijo_asik2.
Dalam kolom komentar warganet lainnya, dia mengaku sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Tapi harapan terdaftar menjadi penerima Kartu Prakerja tak kunjung terwujud, meski beberapa kali mendaftar.
"Mudah2an menang, soalnya pusing bang daftar kartu prakerja gagal mulu udah sampe gelombang 6. Tau lg BU karena buat bayar gali lobang tutup lobang gegara corona asyu," tulis dia.
• Jadwal Acara TV Malam Ini Kamis 17 September 2020 Insidious Chapter 3 & Keluarga Bosque di Trans TV
• Ulang Tahun ke 75, PMI Gelar Donor Darah, INTIP Yuk Aksinya
• Ulang Tahun ke 75, PMI Gelar Donor Darah, INTIP Yuk Aksinya
• Ini Kata Pelatih Widodo Cahyono Putro Usai Persita Tangerang Ditahan Imbang vs Tim Farmel FC, INFO
• Pelatih Persija Jakarta Sudirman Puas dengan Performa Macan Kemayoran
• Transit di Bandara, Ini Kesalahan Umum yang Ternyata Menyebabkan Koper Kita Bisa Hilang, Simak Ini!
Hindari Kesahalan
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos.
Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Faktor kedua, kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah: Pejabat negara Pemimpin dan anggota DPRD ASN Prajurit TNI Anggota kepolisian Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah, apakah pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kartu-prakerja-gelombang-8.jpg)