Berita Sumba Timur Terkini

Tokoh Masyarakat Matawai Maringu Sebut Tidak Ada Pengrusakan Tempat Ritual oleh PT MSM

PT. MSM selalu berprinsip untuk berpegang pada peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta meng

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Tokoh masyarakat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaunga Eti, Kabupaten Sumba Timur Area lampiran 

Dody menyampaikan hal ini terkait adanya tuduhan atas investasi PT. MSM) di Sumba Timur terhadap perusakan tempat Ritual Adat Marapu. Dijelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada memang tidak ada indikasi perusakan apapun di lokasi yang dimaksud karena memang tidak terdapat bangunan ataupun indikasi apapun di lokasi yang menandakan adanya tempat ritual.

"Saat video conference itu, bahwa persoalan tersebut akan dicarikan solusi dan difasilitasi oleh Pemkab Sumba Timur. Kita siap ikut memediasi, terlibat jika dipanggil," kata Dody.
Dikatakan, dari enam kecamatan yang terlibat dalam sosialisasi sebelumnya, mereka semuanya menerima. "Kita sosialisasi di sana, termasuk wilayah konservasi seperti tempat ritual dan kuburan serta tempat keramat maupun titik atau lokasi sumber air. Kami masuk, masyarakat yang tunjuk lokasi yang diserahkan," katanya.

Menurut Dody, PT. MSM selalu berprinsip untuk berpegang pada peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta menghormati nilai-nilai luhur budaya serta
menjaga hak-hak masyakat adat Sumba Timur.

Dody mengatakan, peninjauan terhadap Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) selalu dilakukan sebelum melakukan pembukaan lahan.

Perusahaan juga, lanjutnya, senantiasa melakukan sosialisasi secara transparan dan berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke desa dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparat desa, pemkab, muspika, tokoh masyarakat serta masyarakat adat dan perwakilan tokoh adat.

"Namun demikian, kami telah berupaya mengakomodir dengan menawarkan untuk membangunkan tempat ritual yang layak bagi masyarakat adat di lokasi dimaksud. Sayangnya ditolak oleh pihak-pihak tertentu tanpa adanya alasan yang jelas. Kami sangat menyesalkan adanya pihak tersebut yang secara terus menerus melakukan provokasi tanpa memiliki dasar atau bukti yang kuat tanpa itikad baik, solusi ataupun tindakan riil untuk membangun dan memajukan Sumba Timur," jelas Dody.

Sedangkan, pengrusakan dan pembongkaran pos jaga di dalam areal kebun Perusahaan pada Februari 2020 lalu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, PT.MSM menurut Dody merupakan Perusahaan yang taat hukum sehingga kejadian itu telah dilaporkan dan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Meski demikian, kami sangat menghormati dan menghargai pendapat atau keputusan pihak-pihak
yang ditujukan kepada Perusahaan termasuk senantiasa menyelesaikan seluruh permasalahan
dengan semangat musyawarah. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, sebagai negara hukum, sudah sepatutnya pihak-pihak tersebut dapat mengkomunikasikan permasalahan ini dengan baik dan menghindari perilaku anarkis untuk menjaga keamanan bersama," ujarnya.

Tokoh masyarakat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaunga Eti, Kabupaten Sumba Timur
Area lampiran
Tokoh masyarakat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaunga Eti, Kabupaten Sumba Timur Area lampiran (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved