Berita Kota Kupang Terkini
Keluarga Lalus Tuntut Pemerintah Kota Kupang Penuhi Dua Poin Kesepakatan Tanah 20 ribu m2
Adrian Lalus menyampaikan kehadiran keluarga Lalus di Komisi I untuk memperoleh kejelasan atas dua poin yang disepekati terkait penyerahan tanah 20 r
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisi I DPRD Kota Kupang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (15/9).
RDP kali ini Komisi I mempertemukan keluarga Lalus dengan Pemerintah Kota Kupang yang dihadiri Plt Asisten, Yanuar Dally, Plt Kabag Tata Pem, Max Bunga Lawa, Camat Alak, Ridhon Bire, dan Lurah Penkase, Filipus Mau. Sedangkan dari keluarga Lalus dihadiri orang tua Nikolaus Lalus dan tiga dari enam orang anak kandung, yaitu Adrian Lalus, Dina Lalus dan Emriani Lalus.
Adrian Lalus menyampaikan kehadiran keluarga Lalus di Komisi I untuk memperoleh kejelasan atas dua poin yang disepekati terkait penyerahan tanah 20 ribu meter persegi pada Pemerintah Kota tahun 1997. Namun belum ada realisasi sampai saat ini. Poin tersebut berisikan pembayaran ganti rugi tanah sekedarnya dan pengangkatan tujuh orang anak menjadi honorer di Pemerintah Kota Kupang.
"Dari tujuh anak hanya satu anak yang menjadi honorer dan sudah diangkat PNS di Dinas PUPR tapi sudah almarhum. Masih enam anak yang belum. Setiap tahun saya dan bapak selalu mendatangi pemerintah, berganti pimpinam pun demikian untuk memuntut hak kami membayar biaya ganti rugi dan menjadi tenaga honorer saja. Tapi juga mendapatkan jawaban yang sama dan saat kami menanyakan tentang status tanah kami, katanya sudah disertifikasi. Padahal belum ada pelepasan hak dari kami, kami sangat kecewa," kata Anak Kandung Kedua, Dina Lalus.
Camat Alak, menjelaskan penyerahan tanah sejak tahun 1997 sampai saat ini belum menerima komplen dan keberatan atas status tanah yang dimaksud. Dalam perjalanan waktu secara formal atau legal sesuai peraturan yang berlaku sehingga telah bersertifikat dimaksud dan telah terjadi pengembangan gedung yang dibangun seperti kantor Camat Alak, Kantor Lurah dan Puskesmas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung, mengatakan substansi saat ini bukanlah persoalan sudah lamanya waktu 23 tahun tapi baru dipermasalahkan saat ini. Tapiia meminta penjelasan Pemerintah terkait status tanah dan pemenuban kesepakatan antara pihak pemerintah dan keluarga.
Ia meminta agar jawaban pemerintah disertai dengan bukti dokumen. Pemerintah Kota dalam hal ini Tata Pem harus melihat ini persoalan serius. Untuk itu harus ada upaya internal agar seegra berkordinasi untuk diselesaikan. Jika dianggap lalai dan belum membayar ganti rugi sekedarnya maka harus diselesaikan karena pemerintah belum terlambat untuk menyelesaikan hutang.
Plt Asisten I Yanuar Dally, membenarkan bahwa tata tersebut milik Keluarga Lalus, dimana lokasinya saat itu langsung ditunjuk oleh keluarga. Terkait belum dipenuhinya dua poin kesepakatan, untuk poin pembayaran ganti rugi sekedarnya akan dicek kembali dan termaksud pelepasan hak atas tanah dari pihak keluarga.
"Jika belum dibayarkan ganti rugi, nantinya kami minta agar pihak keluarga untuk melakukan komunikasi dengan Camat untuk berapa besaran biaya ganti rugi sekedarnya," kata Yanuar.
Pemerintah kota meminta waktu satu bulan untuk mengkonfirmasi kembali ke Komisi I DPRD, terkait kelengkapan administrasi dan upaya-upaya yang telah dilakukan.
Anggota DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, juga meminta agar pemerintah kota untuk segera menyelesaikan permasalahan ini untuk merealisasikan poin-poin yang telah disepakati. "Saya menyesal kenapa ini tidak dilaksanakan selama 23 tahun ini," ujarnya.
RDP ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga Lalus,yang bila dihitung harga jual tanah saat ini nilainya begtu besar. Namun keluarga Lalus ingin menyelesaikan secara kekeluargaan agar bisa terselesaikan.
"Pada prinsipnya ada dua hal penting yaitu biaya ganti rugi sekedarnya nanti dihitung-hitung. Keluarga mengerti kondisi pemerintah, pemerintah juga harus mengerti. Jangan taruh uang di amplop Rp 5 juta baru dikasih, pemerintah harus mengerti juga dan terkait enam orang yang belum menjadi tenaga honor juga akan ditindaklanjuti," tuturnya.
Berdasarkan perhitungan keluarga, pihak keluarga mematok biaya biaya ganti rugi atas tanah seluas 20.000 meter persegi senilai Rp 92 miliar, yang dihitung berdasarkan Rp 200.000 per meter dikalikan 23 tahun, dikalikan 20.000 meter persegi.
"Namun ini masih ada hitung-hitungan dengan Pak Camat. Karena nanti terkait biaya ganti rugi diarahkan untuk dibicarakan dengan pak camat," tambah Dina Larus.