Pilkada Malaka
DPS Pilkada Malaka Resmi Ditetapkan KPU, Ini Totalnya, Simak Info
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka telah menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan d
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN---Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka telah menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU setempat menetapkan 115.433 jiwa rinciannya laki-laki 53.705 jiwa dan perempuan 61.728 jiwa yang tersebar di 127 desa pada 12 Kecamatan di Malaka.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak melalui Juru Bicara Yoseph Nahak dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS di Aula Susteran S.SpS Betun, Senin (14/9).
Yoseph Nahak menyampaikan, saat ini KPU Malaka sudah menggelar kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Dari data DPS yang ditetapkan ini selanjutnya diberikan ke PPS yang ada di Desa untuk diumumkan.
"Tujuan adalah untuk mendapat tanggapan dari masyarakat terkait dengan pemilih yang mungkin belum tercatat dalam daftar pemilih sementara. Kita memberi waktu selama 10 hari terhitung dari tanggal 19-28 September 2020.Kemudian kita akan melakukan perbaikan dan hasilnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," jelas Yoseph.
Dikatakannya, pasca penetapan DPT akan diberi kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk mengurus dokumen kependudukan sehingga pada saat pemilihan mereka berhak menggunakan hak suara
"Untuk Surat keterangan Kependudukan kami masih menunggu regulasi. Tapi untuk sementara pemilih harus menggunakan KTP elektronik," katanya.
Dirinya meminta semua stakeholder mulai dari pihak pemerintah, penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan (ad hoc), partai politik pengusung bakal pasangan calon dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terlibat secara aktif dalam hal memberikan masukan terhadap DPS yang akan diumumkan nanti.
"Apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS agar diberi masukan ke tingkat PPS yang ada di Desa dengan tujuan pemilih bersangkutan bisa didaftarkan dalam daftar pemilih sementara," ujarnya.
Hal ini penting karena untuk terdaftar sebagi pemilih harus memiliki KTP elektronik.Oleh karena itu Ia mengajak semua pihak bekerja sama saling membantu pemilih yang belum memiliki KTP agar kelak bisa terdaftar dalam daftar pemilih sementara.
"Pada saat coklit yang dilakukan oleh PPDP ada pemilih yang tidak memenuhi syarat di mana tersebar pada 12 Kecamatan. Untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat itu sudah dicoret pada saat coklit yang dilakukan oleh PPDP ditingkat desa dan rekapitulasi ditingkat kecamatan maupun ditingkat KPU," pungkas Yoseph.(*)
2 Lampiran
BalasBalas ke semuaTeruskan
• Di Kabupaten TTS, Tak Gunakan Masker, Apris Kena Sanksi Push Up